Hukrim Daerah Sorotan Sosial

Front Solidaritas Pembela HAM Tuntut Bebaskan M. Yahya Cs

September 16, 2021
0 Komentar
Beranda
Hukrim Daerah
Sorotan
Sosial
Front Solidaritas Pembela HAM Tuntut Bebaskan M. Yahya Cs
Teropongtimeindonesia- Morowali-  Front Solidaritas Pembela Hak Azasi Manusia (HAM) berencana bakal menggelar aksi unjukrasa dalam rangka menyikapi dugaan kriminalisasi yang dialami tiga orang masyarakat desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut). 
Hal ini disampaikan Koordinator Front Solidaritas Pembela HAM, Ahmad Fausan melalui surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Morut Cq. Kasat Intel Polres Morut dan ditembuskan kepada Bupati Morut dan Ketua DPRD Morut, tertanggal 15 September 2021. 

Aksi unjukrasa tersebut dipicu adanya laporan dugaan pengrusakan jalan umum oleh PT. Gunbuster Nickel lindustri (GNI) kepada pihak Kepolisian. Akibatnya, tiga orang masyarakat desa Bunta, yakni M. Yahya cs dilakukan penahanan di Polres Morut sejak tanggal 19 Agustus 2021 sampai dengan saat ini.

Penahanan yang dilakukan pihak kepolisian ini pun dinilai tidak tepat, bahkan dituding sebagai  upaya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut hak mereka. Pasalnya, jalan umum yang dimaksud merupakan jalan yang dibuat sendiri dilahan pribadi dari masyarakat itu sendiri atas nama Yahya berdasarkan surat kepemilikan serta saksi-saksi yang masih hidup. 

Selain itu, jalan dan lahan tersebut masih dalam sengketa perdata yang saat ini juga sementara bergulir kasusnya di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor registrasi perkara 118/Pdt.G/2021/PN Ps. Untuk itu, dalam rencana aksi yang direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 18 September 2021, Front Solidaritas Pembela HAM menuntut agar M. Yahya Cs dibebaskan dan meminta diberhentikannya aktifitas apapun di atas obyek perkara.

Sesuai surat pembertahuan aksi, titik kumpul bertempat di rumah M. Yahya dan estimasi masa berjumlah 300 Orang dengan jumlah kendaraan 5 unit roda 4 dan 50 unit roda 2. Adapun peralatan aksi berupa pengeras suara, spanduk, bendera, pamplet, dan lainnya. Untuk sasaran, masa aksi akan melakukan aksinya dari rumah M. Yahya menuju lokasi yang disengketakan.

Tidak ada komentar