Teropongtimeindonesia -
Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
menyampaikan penyidik akan menerapkan restorative justice untuk menangani
perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS
Fatia Maulida menjadi terlapor dalam kasus ini.
“Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri.
Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor
di tahap penyelidikan ini,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro
Jaya.
“Mudah-mudahan
bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme,” imbuhnya.
Kedepan, Yusri menyebut penyidik akan menjadwalkan
pemeriksaan terhadap dua terlapor, Haris dan Fatia.
Luhut sudah sudah ambil keterangannya dan sudah selesai
pada Senin, 27/09/2021. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi,
mengundang juga terlapornya,” jelas Yusri.
Sebagai informasi, Luhut telah menjalani pemeriksaan
sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam
konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Intan
Jaya, Papua.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kliennya
dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses
pemeriksaan tersebut.
“Kurang lebih ada 12 barang bukti yang diserahkan ke
penyidik, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi serta
flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak
benar itu,” jelas Juniver.
Tidak ada komentar