Teropongtimeindonesia - Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tanpa saksi terhadap paranormal yang juga ustaz (A) di Kota Tangerang, dari penyelidikan motifnya.
“Setiap peristiwa pembunuhan, yang harus dikaji adalah
motifnya kenapa korban harus dibunuh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat).
Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana
menggunakan senjata api terhadap A adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada
saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik
bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke
tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, minimnya saksi membuat pihak kepolisian
mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah
seorang paranormal.
“Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari
saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan
lain-lain,” tambahnya.
Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah
antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban berinisial (A) diketahui
pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui
suami pasien yang berinisial (M) pada 2019.
Atas dasar tersebut tersangka (M) kemudian menghubungi
tersangka (Y) untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh (A).
Tersangka (Y) kemudian menjadi perantara yang
menghubungkan (M) dengan (S) dan (K), yang kemudian menghabisi (A) dengan menggunakan
senjata api, pada Sabtu (18/09/2021).
Tersangka (M) juga diketahui memberikan bayaran Rp 50
juta kepada (S) dan (K) untuk menghabisi (A), sedangkan (Y) menerima bayaran Rp
10 juta sebagai perantara.
Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan
tersangka (M) pada Kamis (23/09/2021), dan penangkapan (S) dan (K) pada Minggu
(27/09/2021). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya
melarikan diri ke Sumatera.
Ia mengatakan, data-data penyidikan yang diperoleh
penyidik di lapangan beserta keterangan saksi dan tersangka, menjadi dasar
penetapan tersangka terhadap (M), (S), dan (K).
“Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan
secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah
empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang
dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan
Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam pasal 339
dan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman
penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tidak ada komentar