Teropongtimeindonesia -
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang
bukti berupa bahan baku obat keras dan terlarang yang disita dari pabrik ilegal
di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan
pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang
Jawa Tengah pada Jumat (15/10).
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak
disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap II,” kata Jayadi.
Jayadi menambahkan bahwa pihaknya tak akan berhenti
melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap obat
ilegal. Dalam pemusnahan ini total ada 48.188.000 butir obat terlarang dan
8.465 kilogram bahan baku obat terlarang.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar
menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.
“Semuanya di sita dari dua lokasi yakni gudang di
Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” kata Jayadi.
Sejauh ini, sudah sebanyak 23 tersangka yang ditangkap.
Mereka terdiri dari aktor intelektual, pemasok bahan baku, produsen sekaligus
penanggung jawab pabrik ilegal, distributor, hingga agen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan
ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun
penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda
Rp200 juta.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan
Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik obat tanpa izin itu memproduksi sejumlah
obat terlarang. Diantaranya, Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris
Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini, lanjut Agus,
berawal ketika tim penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan jual beli
obat keras tersebut di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi Jawa
Barat dan kawasan Jakarta Timur. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap
Maskuri dan delapan orang lainnya.
Tidak ada komentar