Teropongtimeindonesia - Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengungkap kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kota berjuluk Kota Taman, Selasa (12/10/2021).
Pria yang mengaku bernama YZ (48) ditangkap Polisi di
rumah Kos di Jalan Sutan Syahrir gang ikan mas IV RT 06 Kelurahan Tanjung Laut
Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi mendapati 6
bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu. 1 bungkus
di kotak rokok dan 5 bungkus di kantong sebelah kanan celana pendek yang di
kenakan.
Tidak dsampai disitu, setelah dilakukan pengeledahan
ruangan atau kamar, Polisi juga mendapati barang bukti lain berupai 1 buah
Timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 2 buah pipet kaca, Uang tunai hasil
penjualan RP. 1.135.000, 1 buah sedotan plastik ujung runcing, 1 buah korek api
gas, 1 buah kotak rokok, 1 buah HP merk Vivo, dan 1 buah alat hisap Shabu atau
Bong.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi,
SH. SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, SH, mengatakan
pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat jika di rumah
kos tersebut sering kedatangan tamu yang mencurigakan.
Setelah melalui proses Penyelidikan dan pengintaian,
tim opsnal Sat Reskoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria lengkap
dengan barang bukti sabu seberat 1,45 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako
Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Terhadapnya
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(RedaksiTTI-Linenews)
Tidak ada komentar