Teropongtimeindonesia -
Bontang – Peristiwa penganiayaan sesama sopir truck terjadi di areal perusahaan
PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahaan Bontang Lestari Kecamatan Bontang
Selatan Kota Bontang. Saat ini Pelaku telah diamankan di Polres Bontang.
HA (35), Sesuai KTP merupakan warga Salu Kalobe Rt. 001
Desa Tadokong Kec. Limbang Kab. Pinrang Prov Sulsel, yang kini berdimisili di
Jl. Sungai Barito Perum Hop IV Rt. 24 Kel. Gn. Elai Kec. Bontang Barat Kota
Bontang itu telah melakukan Penganiayaan terhadap korban bernama RI warga
Tanjung Laut Indah.
Akibat Penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan
menggunakan sebilah badik, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan
perut bawah (pinggang) sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK.
MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH, penyaniayaan itu terjadai pada
Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30 malam.
“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa
sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan
penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Penganiayaan terjadi karena adanya salah paham, saat
itu korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. Kala itu posisi mobil
pelaku bermuatan buah Kepala Sawit dengan posisi sudah di atas timbangan.
“Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari
mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada diatas mobil dan langsung
melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik” jelasnya.
Ditambahkan Suyono, Tersangka kita jerat dengan pasal
351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan
Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar