Teropongtimeindonesia - Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pinjol dinilai merugikan masyarakat.
“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat
sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan
dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/10/2021).
Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi
langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan
situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol
kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.
Padahal sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol.
Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.
Ia meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi
kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta jajaran melakukan patroli
siber di media sosial.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk
satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta
asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.
Diketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370
laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai,
287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan. (Redaksi)
Tidak ada komentar