Teropongtimeindonesia -Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Basreskrim) Polri tengah mengusulkan agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte agar dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Diketahui, saat ini Napoleon merupakan tahanan Mahkamah
Agung (MA) karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan
tingkat kasasi. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk
dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto,
Jumat (8/10/2021).
Napoleon yang merupakan tahanan diketahui banyak
menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Ia diduga sebagai pihak
yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad
Kace di Rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali
terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Ia
kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap
bahwa Napoleon dapat melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya
berkuasa di Rutan. Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan
pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di
Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat
melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi
keamanan para tahanan di Rutan.
Teranyar, Napoleon kembali terseret dugaan intimidasi
dan pengancaman selama berada di Rutan. Korbannya ialah terdakwa lain dalam
sengkarut kasus korupsi yang menimpanya, Tommy Sumardi.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor mengklaim bahwa kliennya
diancam akan dibunuh oleh Napoleon. Hal itu yang kemudian membuat Tommy
berbincang bersama Napoleon dengan sejumlah narasi yang direkam dan belakangan
ini beredar di tengah masyarakat.
“Di bawah tekanan. Daripada digeduk, bukan cuma digebuk
dia jawab. Pak Tommy oh ini daripada di bunuh, katanya. Saya ikutin saja mau
dia,” kata Dion kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (7/10) malam.
Dion beranggapan bahwa Napoleon masih memiliki pengaruh
yang kuat di Rutan Bareskrim. Diketahui, terdakwa kasus penerimaan suap dalam
penghapusan red notice Djoko Tjandra itu merupakan seorang Pati
Polri.
Sebagai informasi, Napoleon menulis surat terbuka
terkait dengan kasus yang menjeratnya saat ini. Ia merasa tak terima dengan
proses hukum dan mengungkapkannya lewat surat tersebut.
Dalam bunderal surat, kata dia, terdapat isi percakapan
yang ditranskip dari rekaman antara Napoleon dengan beberapa terdakwa lain,
yakni Brigjen Pol Prasetyo Utama termasuk Tommy.
Transkrip rekaman itu yang belakangan disebut oleh
pengacara Tommy sebagai hasil dari ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh
Napoleon di Rutan.(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar