Teropongtimeindonesia - Jakarta - Pemprov DKI berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi hukum. Dalam menanggapi berbagai pemberitaan mengenai warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan yang mengadukan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman mengenai ganti rugi, Pemprov DKI menegaskan, selalu mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan.
“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan
Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan
ganti rugi kepada warga,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, Kamis (28/10).
Sarjoko menceritakan, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah
permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan
rusun. Permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi atau kompensasi
biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi
ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh
kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,”
terangnya.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke Pengadilan dan
berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015
Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan Pengadilann
menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas
Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73
miliar.
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung
menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas
Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang
menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat
tinggal sana,” ungkap Sarjoko.
Sarjoko menambahkan, tahun 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik
Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Makhamah
Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan
di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.
“Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian
besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan,
sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa
melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap
warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan
untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah
pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar