Teropongtimeindonesia -Musi Rawas, Sumsel-Kapolres Mura, AKBP Efrannnedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi melaksanakan pemusnaan BB narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan cara diblender, Rabu (25/11/2021).
Diketahui, BB yang dimusnakan dengan cara diblender
diantaranya, 100 butir ekstasi seberat 31 gram dan sabu seberat 150 gram
dan 3 gram untuk cek laboratorium Polda Sumsel.
Hadir juga dalam pemusnaan, Kepala BNNK Mura, Hendra
Amoer, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, PS Paur
Narkoba Forensik Polda Sumsel, Ipda Dirli Fahmi Rizal, perwakilan Kejaksaan
Negeri Lubuklinggau dan Kuasa Hukum.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy
mengatakan bahwa hari ini sengaja menggelar pemusnaan BB narkotika jenis sabu
dan ekstasi di Mapolres Mura.
“Hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB, kita Polres Mura,
melalui Satnarkoba Polres Mura, dan disaksikan BNNK Mura, Lapas Narkotika,
Narkoba Forensik Polda Sumsel, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan
Kuasa Hukum, melaksanakan pemusnaan BB dengan cara diblender,” kata kapolres.
Kapolres menjelaskan, adapun BB dimusnakan diantaranya,
100 butir ekstasi seberat 31 gram dan sabu seberat 150 gram
dan 3 gram untuk cek laboratorium Polda Sumsel.
“BB yang dimusnakan, setelah diblender, langsung
dibuang kesesi tank,” jelas AKBP Efran sapaanya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, BB disita dari,
inisial BS (26), SA (18), dan I (40), setelah dibekuk tim Satnarkoba Polres
Mura, di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Senin
(8/11/2021), lalu.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi
mengatakan bahwa kepada warga masyarakat untuk berperan aktif memberikan
informasi, terkait adanya penyalagunaan narkoba untuk segera malaporkan ke pihak
berwajib.
“Disetiap kesempatan, kita Polres Mura besar harapan
agar warga masyarakat agar tidak ragu dan sungkan melaporkan apabila melihat,
mendengar ada warga yang melakukan kejahat, maupun peredaran maupun
penyalagunaan narkoba. Karena, kita Polres Komitment dalam pemberantasan
penyalagunaan narkoba,” tuturnya
AKP Herman menambahkan dalam pengungkap perkara
penyalagunaan narkoba, tentunya, tidak terlepas peran aktif masyarakat, karena
dengan kerjasama baik mampu membantu kemudahan dalam mengungkap perkara.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal
112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal
4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tutupnya
Edth Fajar Pabeta
Tidak ada komentar