Teropongtimeindonesia -Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka bernama Erwin Riduan yang merupakan notaris kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP
Petrus Silalahi menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan status DPO
terhadap Erwin untuk memudahkan proses penangkapan.
“Iya, nanti kami terbitkan (status DPO),” kata Petrus
saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Petrus menjelaskan, penangkapan dilakukan lantaran
Erwin dan notaris lainnya Ina Rosaina mangkir dan tidak kooperatif dalam kasus
mafia tanah tersebut.
Hingga saat ini, baru notaris Ina yang berhasil
ditangkap di apartemen Kalibata. Sementara Erwin kabur dan melarikan diri dari
polisi.
“Masih dalam pengejaran. Untuk Erwin dimana pun
keberadaannya kami menghimbau agar segera menyerahkan diri ke penyidik,” tegas
Petrus.
Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah menimpa
keluarga artis Nirina Zubir. Sebanyak enam aset sertifikat tanah dibalik nama
oleh para mafia.
Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Yang mana satu tersangka otak mafia tanah merupakan Riri
Khasmita, mantan ART keluarga Nirina Zubir.
Tidak ada komentar