Teropongtimeindonesia – Lahat, Sumut-Humas Polres Lahat-Seorang pria muda di Lahat bernama Bilinardo (28) warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat diamankan warga dan diserahkan ke polisi dengan dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun. Korban tak lain adikteman akrabnya.
Modus dilakukan pelaku adalah pura-pura izin ke kamar
mandi pada tuan rumah. Selanjutnya dia menarik paksa korban dan melakukan perbuatan
asusila tersebut di kamar mandi.
Informasi dihimpun, pelaku dan kakak korban memang
berteman akrab. Selama ini kakak korban sudah begitu mempercayai pelaku
Bilinardo.
Kejadian memilukan bagi keluarga A ini bermula Minggu (28/11/2021) siang hari,
sekira pukul 11.00 WIB. Hari itu, pelaku berpura-pura ingin bertamu dan
mengobrol dengan kakak korban.
Saat tiba di rumah korban, pelaku mendapati korban
sedang menyetrika pakaian. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian pura-pura
sakit perut dan meminta izin kepada kakak korban untuk ke kamar mandi.
Bermodalkan kepercayaan terhadap pelaku, akhirnya kakak
korban memberian izin kepada pelaku untuk kekamar mandi. Saat pelaku berjalan
ke kamar mandi, pelaku langsung menarik dan menggendong paksa korban kemudian
membawanya ke dalam kamar mandi korban. Setelah itu pelaku melakukan aksi
asusila terhadap korban di dalam kamar mandi.
“Karena percaya kakak korban mempersilakan pelaku ke
kamar mandi. Ternyata pelaku ini memaksa adiknya ke kamar mandi untuk
dicabulinya,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK melalui
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Iptu Lispono, SH, Senin (29/11/2021).
Tak terima atas aksi bejat pelaku, korban pun berteriak
meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut kakak dan warga pun langsung
datang dan menobrak pintu kamar mandi dengan menggunakan linggis, setelah pintu
terbuka korban langsung diselamatkan warga dan kemudian pelaku diserahkan warga
ke Polsek Tanjung Sakti.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 UU. RI No 1 Tahun 2016
tentang perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Lubuk Tabun Dedi Maryono
menyayangkan kejadian tersebut, karena dikatakan Dedi, sebelumnya tidak pernah
terjadi kasus hal seperti ini di Desa Lubuk Tabun.
“Saat ini pihak kepolisian Tanjung Sakti telah mengamankan pelaku, mana baiknya
serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,”ujarnya.
Tidak ada komentar