Teropongtimeindonesia -Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Total, tersangka menjadi empat orang.
“(Tersangka baru) DA, 26,” kata Dir Tipideksus
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (28/12/2021).
DA, merupakan suami tersangka DR. Pasangan suami istri
itu ditangkap di sebuah Resort kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember
2021.
Namun, polisi tidak langsung menetapkan DA sebagai
tersangka. Polisi baru menemukan dugaan keterlibatannya dalam proses
penyelidikan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka.
Yakni DR, 27; VAK, 21; dan BS, 32. Ketiganya berperan mengiming-iming korban
melakukan investasi alkes dengan keuntungan hingga 30 persen yang dapat
diterima dalam 1-4 minggu.
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3
Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima
keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban
yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan,
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar