Teropongtimeindonesia-Jakarta– Polda Metro
Jaya memberikan imbauan kepada para pemilik kafe yang menggelar acara nonton
bareng (Nobar) Final AFF Suzuki Cup 2020 antara Indonesia dan Thailand.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pihaknya tidak
melarang aktivitas nobar asalkan sesuai ketentuan.
“Nobar-nobar
ada aturannya kapasitas 50 persen. Kaitan Nobar pas Final AFF misal di kafe
harus sesuai ketentuan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Desember
2021.
Menurutnya
kapasitas 50 persen tersebut sesuai dengan PPKM level 1 di DKI Jakarta, dimana
kapasitas pengunjung harus dibawah 50 persen.
Kemudian
setiap kafe juga wajib menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Hal
itu diperlukan untuk memastikan mereka yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi
Covid-19.
“Aplikasi
PeduliLindungi harus dimiliki semua tempat yang selenggarakan Nobar,” tuturnya.
Zulpan
mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pemilik kafe yang
melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau
lebih 50 persen kan akan disanksi bisa ditutup nanti izin usahanya. Kalau lebih
50 persen akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku,” ucapnya.
Tidak ada komentar