Teropongtimeindonesia- Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan empat tersangka, VAK, BS, DR, dan DA. Peristiwa terjadi pada 2020-2021 yang diawali tersangka VAK membuat status dan testimoni di WhatsApp.
“Di mana status tersebut berisi tentang penawaran
suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer
pencairan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus)
Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin
(27/12/2021).
Status dan testimoni itu membuat salah seorang korban
tertarik. Kemudian, korban mengirim pesan menanyakan terkait testimoni tersebut
kepada tersangka VAK.
“Tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu
adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, Hazmat,
sepatu Boots,” ungkap Whisnu.
Kemudian, tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut
bergabung melakukan investasi. Lalu, korban menanyakan keamanan pencairan uang
investasi suntik modal tersebut.
Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang alkes
tersebut berada di Bintaro. Korban menelpon tersangka VAK untuk mengetahui
lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal tersebut.
Korban juga menanyakan program suntik modal kepada
tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik
modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.
“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor
dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.
Selang beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga
kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR. Tersangka DR disebut
telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di
Cempaka Putih Jakarta Timur.
“Tersangaka VAK juga pernah ke rumah DR, dan korban
diajak untuk ikut joint sebagai investor bagi hasil jenis alkes. Setelah
dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai
investor,” ucap jenderal bintang satu itu.
Korban diiming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam
kurun waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakini korban dengan surat perintah kerja
(SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3
Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima
keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban
yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah VAK, 21; BS, 32; DR, 27; dan DA, 26.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman
hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar