Teropongtimeindonesia -Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, perjanjian ini dapat mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut
baik perjanjian ekstradisi tersebut,” tutur Sigit dalam
keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Sigit mengatakan, perkembangan zaman membuat potensi
tantangan penegakan hukum semakin besar dengan variasi modus kejahatan. Seperti
di era digital ini, para pelaku kejahatan mulai memanfaatkan perkembangan
teknologi.
Menurut Sigit, perkembangan tersebut membuat pelaku
kejahatan dapat bergerak leluasa. Karenanya, kerja sama dan sinergitas
antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional sangat
diperlukan.
“Hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta
pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” jelas Mantan
Kepala Bareskrim Polri itu.
Sigit optimis, perjanjian ekstradisi Indonesia dan
Singapura menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus
berubah cepat. Sehingga, berpotensi memiliki dampak atas stabilitas keamanan.
“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan
komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum
di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” katanya.
Sebagai contoh, kata Sigit, Polri membentuk Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) untuk menghindari kerugian negara.
Hal ini sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi yang kasusnya turun 6,2
persen dan keuangan negara yang bisa diselamatkan meningkat 18,5 persen di
tahun 2021.
Di tahun yang sama, kata Sigit, Polri berhasil menyelesaikan
2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara 52 persen penyelesaian perkara.
Adapun kejahatan transnasional paling banyak terungkap adalah pencucian uang,
perbankan, uang palsu, dan siber.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna
H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas
negara, seperti korupsi, narkotika, hingga terorisme.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar