Teropongtimeindonesia -Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.
Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah
penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan
oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya
menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium
term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan
berjangka tanpa izin dari OJK.
“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2
triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta,
Kamis (27/1/2022).
Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah
pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan
oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun
kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.
Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga
telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol)
ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana
empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).
Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian
publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai
perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut
bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka
dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat
orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia
Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang
memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang
meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan
terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan
sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun
2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana
yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen
melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang
membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu.
(Redaksi TTI-Linenews)
Tidak ada komentar