Teropongtimeindonesia - Jakarta- Kapal jenazah Praja Jempana Antaka XI Kabupaten Kepulauan Seribu resmi beroperasi sejak Rabu (26/1), dengan layanan membawa jenazah salah satu warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Harapannya bisa membantu meringankan beban warga
Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten
Kepulauan Seribu, Badri mengatakan, sejak lolos uji kalaikan laut Desember 2021
lalu, kapal jenazah Jempana Antaka XI resmi berlabuh membawa jenazah Nuraji
(82), warga RT 06/02, Kelurahan Pulau Kelapa yang meninggal dunia di salah satu
rumah sakit di daratan Jakarta. Jenazah Nuraji dibawa ke Kelurahan Pulau Kelapa
melalui Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara.
"Layanan kapal jenazah ini gratis khusus untuk
warga ber-KTP Kepulauan Seribu yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan
dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Badri, Kamis (27/1).
Dia mengungkapkan, bagi warga yang membutuhkan layanan
kapal jenazah ini cukup dengan membawa fotokopi KTP Kepulauan Seribu dan
membuat surat permohonan ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai Surat Edaran
Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang Pemakaian Kapal untuk
Mengantar Jenazah.
"Layanan kapal jenazah bisa didapatkan warga
setiap hari mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB. Namun untuk pulau terdekat seperti
Pulau Untung Jawa atau Pulau Pari bisa dilayani hingga pukul 18.00 dengan
risiko kapal menginap di pulau tujuan," jelasnya.
Pihaknya berharap dengan layanan kapal jenazah ini,
dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga serta ke depan jumlahnya bisa
ditambah hingga satu kecamatan masing-masing memiliki satu kapal jenazah.
"Harapannya bisa membantu meringankan beban warga.
Mari kita jaga dan rawat kapal ini. Warga yang membutuhkan layanan ini cukup
dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat,"
tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar