Teropongtimeindonesia – Jakarta- Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022.
Tetap semangat, tetap jaga imunitas dan tetap jaga prokes di manapun kita berada
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor
133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3
Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengimbau
kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, serta
membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika
terinfeksi COVID-19.
“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan
kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita
akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya
Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga
prokes di manapun kita berada,” terang Gubernur Anies di Kantor Balai Kota
Jakarta seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Rabu (16/2).
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa
PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti
status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi,
dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan
penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam
perpanjangan PPKM Level 3 ini sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) Work From
Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan
aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank,
pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh
persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan
pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler,
data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat;
- Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal
50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
d. Perhotelan non penanganan karantina:
- Dapat beroperasi dengan kapasitas dan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan
skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam
aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena
alasan kesehatan;
(b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
(c) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan
buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%,
serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang
rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom
disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(d) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif
Antigen (H-1)/ PCR (H-2).
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak
perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan
rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan
Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian
Perindustrian RI:
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan
kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya
di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 25% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan
masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan
teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI;
- Sektor kritikal:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk
kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk
ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia;
h. semen dan bahan bangunan;
i. objek vital nasional,
j. proyek strategis nasional;
k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur
telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan
pengelolaan sampah);
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf
tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar
beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf
tanpa ada pengecualian.
3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100%
(seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan
kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;
4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d) sampai
dengan huruf (h), huruf (k) dan huruf (l) wajib untuk menggunakan aplikasi
PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung
yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah
administrasi perkantoran; dan
5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf
(c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya
sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau
pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021,
Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong,
dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan
kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen) dan dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam
operasional;
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan
kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat)
jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari:
Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60% (enam
puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00
WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan
pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari
kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam
gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam
operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat;
b. Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen);
c. Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan
skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori
hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa
divaksin karena alasan kesehatan.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai
dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional
pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat;
(b) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
(c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
(d) Waktu makan maksimal 60 menit;
(e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan
skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori
hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa
divaksin karena alasan kesehatan.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dibuka dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam
operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor
3 huruf (a) dan Nomor 4 huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
(b) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(c) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan
khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan
bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
(d) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk
setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
6. Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan
skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
(b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya
pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi
orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop
diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%
(lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
(e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat
konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
- Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi
dan lokasi proyek): Diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas
maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan
Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3
(tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari
Kementerian Agama RI.
9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus
persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat
Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum,
dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
(b) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan
skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori
Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa
divaksin karena alasan kesehatan;
(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi
orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25%
(dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di
tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat
dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan
kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen); dan
(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan
kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan
Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
Edwin Asmara
Tidak ada komentar