Teropongtimeindonesia – Jakarta- Sebanyak 32 warga yang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Satu Maret, tepatnya di kawasan Perumahan Citra 3, Kalideres, Jakarta Barat disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan,
Operasi Tibmask digelar untuk meningkatkan kepatuhan warga akan penggunaan
masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Total yang ditertibkan ada 32 orang. Dari jumlah itu, 31
orang di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan satu orang lainnya didenda
administrasi sebesar Rp 100 ribu," ujarnya, Senin (14/3).
Selvi menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan Operasi
Tibmask agar warga memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di
masa pandemi COVID-19.
"Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera,"
tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar