Teropongtimeindonesia -Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap SS alias Keling terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba pada Minggu (13/3/2022). Keling ditangkap di lapak jualannya yang berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki
mengatakan, SS sebagai kurir narkoba dengan berkedok berjualan nasi kucing
angkringan untuk mengelabui polisi. Dari penggeledahan di lapaknya, SS kedapatan
menyimpan sabu seberat 200 gram.
“Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias
Keling berjualan nasi kucing di warung yang dia sediakan. Penggeledahan
ditemukan barang bukti sabu seberat 202,22 gram,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
Polisi kemudian menginterogasi tersangka SS. Hasilnya,
dari pengembangan SS juga kedapatan menyimpang ganja di rumah kontrakannya
Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang
dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram,” kata Hengki.
Tersangka SS sebagai pengedar atau kurir.
Menurut dia, SS akan meraup keuntungan sebesar Rp7 juta
ketika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons.
“Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali di mana
untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari,” ucapnya.
SS disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat
(2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun
ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar