Teropongtimeindonesia -Jakarta
– Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni
Salmanan. Sebanyak 26 saksi dan 8 saksi ahli telah diperiksa penyidik.
“Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan
terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep
Edi Suheri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Asep mengatakan, saksi ahli yang diperiksa salah
satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ada
saksi bahasa dan pidana.
“(Saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya) ITE,
bahasa, pidana,” ujarnya.
Bareskrim juga bakal memeriksa istri Doni Salmanan,
Senin depan. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tersebut bersama manajer Doni
Salmanan.
“Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita
panggil,” kata Asep.
Asep mengatakan, terdapat saksi lain yang bakal
diperiksa selain istri dan dan manajer Doni Salmanan. Pemeriksaan masih
terkait kasus Quotex.
“Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang
lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan
ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri mengungkapkan, Doni memiliki 25 ribu
member di aplikasi Telegram.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa
indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut
sama dia pasti gabung Telegram,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard
Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Reindhard menyebut total ada 22 saksi yang telah
diperiksa. Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara
tersebut.
“Korban makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi aja
udah ada 10 yang mau kita periksa, kan yang sementara 12 tapi besok (red: hari
ini) ada lagi,” ucap Reinhard.
Redaksi
Tidak ada komentar