Teropongtimeindonesia -Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu di Penjaringan, Jakarta Utara. Dari temuan ini, pelaku berinisial RP ditangkap.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli
Handoko menjelaskan, pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan
masyarakat. Laporan tersebut dibuat pada 23 Desember 2021 lalu.
“Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak
tahun 2017 sampai dengan 2021,” kata Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa
(15/3/2022).
Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik melakukan
penggeledahan di dua tempat produksi milik pelaku. Yakni di pergudangan sentra
industri terpadu tahap 1 dan 2 Blok J 1, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara,
Penjaringan, Kota Jakarta Utara dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17,
Batu ceper, Kota Tangerang, Banten.
Gatot menjelaskan, pelaku pada awalnya membeli bahan
baku oli di drum-drum berkapasitas 200 liter ke sebuah perusahaan. Kemudian
bahan tersebut dipindahkan ke botol kosong oli baru, lalu ditempelkan stiker
sesuai warna dan merk dagang.
“Setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor,
setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan ke dalam dus-dus
sesuai merk dagang untuk kemas dan dipasarkan,” tuturnya.
“Pelaku juga tidak memiliki kerja sama dengan para
pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh
pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada
label di botol oli tersebut,” sambungnya.
Untuk membuat oli palsu, kata Gatot, pelaku membutuhkan
bahan baku oli dalam lima hari kerja sebanyak 1.800 botol atau sebanyak 75
drum. Sehingga, kebutuhan total dari bahan baku sebanyak 15.000 liter.
“Dengan modal pelaku sekitar Rp400 juta sampai dengan
Rp500 juta untuk kebutuhan selama tiga minggu. Sehingga dalam 1 minggu
membutuhkan modal sekitar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta dengan keuntungan
dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75 juta,” ujar
Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1)
jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tidak ada komentar