Teropongtimeindonesia -Jakarta - Vaksinasi dosis ketiga (booster) terus digencarkan untuk menghadapi varian COVID-19. Bagi penerima jenis Moderna pada vaksin pertama dan kedua, kini bisa mendapatkan booster dengan cara mendaftar melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan vaksin booster yang digunakan adalah 1/2 dosis Moderna.
"Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian
imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan
perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini.
Untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa dibooster dengan Moderna juga.
Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal
tiga bulan jarak dari dosis 2, diimbau untuk selalu update informasi dan segera
mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI," terang Widyastuti.
Rumah sakit dan tempat umum yang kini melayani booster vaksinasi bagi penerima
Moderna untuk dosis 1 dan 2 yaitu:
1. RSKD Duren Sawit
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
2. RSUD Tarakan
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
3. RS St. Carolus Salemba
Senin-Jumat, 21-25 Maret 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)
4. Mal Kota Kasablanka
Senin-Jumat, 28 Maret - 1 April 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)
Perlu diketahui, vaksin booster mempunyai banyak manfaat diantaranya sebagai
upaya ketahanan kesehatan masyarakat jangka panjang, perlindungan kesehatan
karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi tiga bulan
pascavaksinasi, mencegah kematian dan keparahan penyakit, serta memenuhi hak
setiap masyarakat untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog)
atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya. Booster
dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3
(tiga) bulan sebelumnya. Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang booster
diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh. Bagi penyintas COVID-19 bergejala
berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh. Informasi lebih lanjut
terkait vaksinasi booster dapat diakses melalui aplikasi JAKI, media sosial
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta media sosial Pemprov DKI Jakarta
lainnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar