Teropongtimeindonesia -Jakarta- Polisi akhirnya menangkap Husni alias Kusni (38), tukang siomay yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan,
Kusni ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/3/2022) malam.
Sebelum diamankan, tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat.
"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam
di daerah (Cibitung) Bekasi," ujar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro
Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Selain menangkap pelaku Husni alias Kusni, kata Budhi, polisi juga mengamankan
barang bukti berupa daster dan celana dalam milik korban. Barang tersebut
diamankan dari ibu korban, Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan
dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jaksel menerapkan Pasal 76
huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,".
Redaksi TTI-Linenews
Tidak ada komentar