Oleh Dodi Karnida
“Kabar baik bagi dunia pariwisata Indonesia karena dalam waktu tidak lama lagi
akan segera bangkit dari keterpurukan seiring dengan semakin terkendalinya
penyebaran covid-19 yang selama kurang lebih dua tahun ini telah melanda
berbagai wilayah Indonesia maupun belahan dunia lainnya”.
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 tanggal 21 Maret 2022 tentang Visa Kunjungan
Saat Kedatangan (VKSK) Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata
Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang akan
mulai diberlakukan terhitung mulai hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 pkl.00.00
WITA, sehingga fasilitas VKSK Khusus Wisata di Bali yang semula
hanya diperuntukkan bagi 23 (dua puluh tiga) negara; akan berubah menjadi 42
(empat puluh dua) negara.
Daftar 19 (sembilan belas) negara dan entitas tertentu
tambahan yang mendapat fasilitas VKSK (Visa On Arrival/VOA) Khusus Wisata
terhitung tanggal 22 Maret 2022 ini adalah 1. Afrika Selatan 2. Arab Saudi 3.
Argentina 4. Belgia 5. Brazil 6. Denmark 7.Finlandia 8.Hungaria 9. India 10.
Meksiko 11.Norwegia 12.Polandia 13.Seychelles 14.Spanyol 15.Swedia 16. Swiss
17. Taiwan 18. Tiongkok dan 19.Tunisia.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan VKSK Khusus Wisata
di Bali; Dodi menyampaikan bahwa para calon turis itu harus memiliki 1.paspor
kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan 2.tiket kembali
atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan 3.dokumen
lain yang dipersyaratkan sesuai dengan Ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas
Covid-19.
Untuk para calon turis yang akan menggunakan fasilitas
VKSK Khusus Wisata 30 (tiga puluh) hari itu akan dikenakan tarif sesuai
Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenin
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan
HAM yaitu biaya sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang harus
dibayar di Bank di Tempat Pemeriksaan Imigrasi setempat.
Para turis dimaksud selanjutnya hanya diizinkan untuk
memperpanjang izin tinggal sebanyak satu kali yaitu selama 30 (tiga puluh) hari
dan mereka dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi (Bandar Udara atau Pelabuhan Laut Internasional) manapun juga.
Adapun pintu kedatangan untuk fasilitas VKSK Khusus Wisata di Bali itu yaitu Bandar udara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 NOMOR 13 TAHUN 2022 Tentang PROTOKOL KESEHATAN PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI KHUSUS PINTU MASUK BALI, BATAM, DAN BINTAN DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yg menjadi salah satu dasar dari SE Plt. Dirjen Imigrasi tersebut.
"Dengan mulai bergeliatnya dunia pariwisata
melalui inovasi fasilitas VKSK Khusus Wisata menurut hemat saya ini tentu saja
PNBP Imigrasi diharapkan akan semakin tinggi untuk membiayai kegiatan
keimigrasian khususnya dalam hal pengawasan orang asing".
_(Dodi
Karnida, pemerhati masalah keimigrasian, terakhir menjabat sebagai Kepala
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan pada tanggal 31
Desember 2021)._
Tidak ada komentar