nasional Opini

Kebijakan Pemerintah Memberi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Menjadi 42 Negara Akan Menggenjot Wisata Indonesia

Maret 23, 2022
0 Komentar
Beranda
nasional
Opini
Kebijakan Pemerintah Memberi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Menjadi 42 Negara Akan Menggenjot Wisata Indonesia

Oleh Dodi Karnida

“Kabar baik bagi dunia pariwisata Indonesia karena dalam waktu tidak lama lagi akan segera bangkit dari keterpurukan seiring dengan semakin terkendalinya penyebaran covid-19 yang selama kurang lebih dua tahun ini telah melanda berbagai wilayah Indonesia maupun belahan dunia lainnya”.

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 tanggal 21 Maret 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang akan mulai diberlakukan terhitung mulai hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 pkl.00.00 WITA, sehingga fasilitas   VKSK Khusus Wisata di Bali yang semula hanya diperuntukkan bagi 23 (dua puluh tiga) negara; akan berubah menjadi 42 (empat puluh dua) negara.

Daftar 19 (sembilan belas) negara dan entitas tertentu tambahan yang mendapat fasilitas VKSK (Visa On Arrival/VOA) Khusus Wisata terhitung tanggal 22 Maret 2022 ini adalah 1. Afrika Selatan 2. Arab Saudi 3. Argentina 4. Belgia 5. Brazil 6. Denmark 7.Finlandia 8.Hungaria 9. India 10. Meksiko 11.Norwegia 12.Polandia 13.Seychelles 14.Spanyol 15.Swedia 16. Swiss 17. Taiwan 18. Tiongkok dan 19.Tunisia.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan VKSK Khusus Wisata di Bali; Dodi menyampaikan bahwa para calon turis itu harus memiliki 1.paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan 2.tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan 3.dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan Ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.

Untuk para calon turis yang akan menggunakan fasilitas VKSK Khusus Wisata 30 (tiga puluh) hari itu akan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenin Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu biaya sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayar di Bank di Tempat Pemeriksaan Imigrasi setempat.

Para turis dimaksud selanjutnya hanya diizinkan untuk memperpanjang izin tinggal sebanyak satu kali yaitu selama 30 (tiga puluh) hari dan mereka dapat keluar dari wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Bandar Udara atau Pelabuhan Laut Internasional) manapun juga.

Adapun pintu kedatangan untuk fasilitas VKSK Khusus Wisata di Bali itu yaitu Bandar udara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 NOMOR 13 TAHUN 2022 Tentang PROTOKOL KESEHATAN PELAKU PERJALANAN LUAR NEGERI KHUSUS PINTU MASUK BALI, BATAM, DAN BINTAN DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yg menjadi salah satu dasar dari SE Plt. Dirjen Imigrasi tersebut. 

"Dengan mulai bergeliatnya dunia pariwisata melalui inovasi fasilitas VKSK Khusus Wisata menurut hemat saya ini tentu saja PNBP Imigrasi diharapkan akan semakin tinggi untuk membiayai kegiatan keimigrasian khususnya dalam hal pengawasan orang asing".

_(Dodi Karnida, pemerhati masalah keimigrasian, terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Desember 2021)._

 

Tidak ada komentar