Bekasi Hukrim Kepolisian Sorotan Sosial

Pelapor Kecewa ,Kinerja Satreskrim Polrestro Unit Ranmor Berteletele.

Maret 23, 2022
0 Komentar
Beranda
Bekasi
Hukrim
Kepolisian
Sorotan
Sosial
Pelapor Kecewa ,Kinerja Satreskrim Polrestro Unit Ranmor Berteletele.
Teropongtimeindonesia,Kab Bekasi - Kinerja Satreskrim Polrestro Bekasi dinilai lamban dan Berteletele terkait adanya dugaan tindak pidana yang dialami oleh R br Purba yang dilakukan oleh pihak ketiga dari Leasing BCA Finance Cab Bekasi pada 20/07/2021 yang sudah dituangkan dalam LP/B/939/VII/2021.
Perlu diketahui bahwa saat kekajadian Korban melaporkan kasus ini di Polsek Tambun sebanyak 2 kali namun  tidak diterima yang infonya kekurangan bukti pendukung. Ketika Awak Media mewawancara korban di Polsek Tambun bahwa anaknya merasa trauma karena didatangi pihak ke tiga dari Leasing yang infonya langsung masuk membuka pagar dan dan langsung menerima kunci dan dalam keadaan takut anak korban memberikan dengan alasan untuk mencek nomor rangka dan nomor mesin. Anak korban menyatakan bahwa mereka berempat langsung membuka pagar dan disaat itu di teriak untuk memanggil ibunnya yang masih mandi. Untuk mendapat keadilan akhirnya melaporkan ke Polrestro Bekasi. Seiring berjalannya waktu R. br Purba menyatakan  telah diperiksa dan bahkan  2x BAP dan menceritakan membiayai anaknya diperiksa kembali beberapa waktu lalu pada saat anaknya masih sekolah di Sumatera Utara demi memenuhi keterangan yang dibutuhkan polisi tapi tidak ada kejelasan tegasnya. 

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Humas Akp Hotma Sitompul  SH bahkan Kapolrestro Bekasi Kombespol  Gidion Arif Setyawan SIK  SH hanya menyatakan " Nanti saya cek" tanpa memberikan keterangan lanjutan. 

Hingga hari ini Senin, 21/03/2022 belum ada perkembangan mengenai kasus ini ketika. Gantari mencoba meminta informasi dari penyidik menyatakan  akan gelar perkara minggu ini jika wakasat reskrim sehat. 

Sementara itu Ketua DPW Prov Jawa Barat Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) Johan S dikantornya menyatakan  " Perbuatan oknum pihak ketiga ( Debtcolektor) tersebut sudah mengarah ke pasal 368 KUHP Perampasan, kedua belah pihak mempunya hak yang sama antara pihak bank dan pihak debitur (konsumen)

Kinerja  Polrestro Bekasi di bawah pimpinan Kombespol Gidion Arief Setyawan SIK diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi setiap warga masyarakat apalagi ini diambil. Paksa dari rumah korban dan membuat trauma anak yang terlibat langsung dalam kejadian ini.

(Uding)

Tidak ada komentar