Teropongtimeindonesia -Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat yang beraksi pada 13 Maret 2022 lalu.
Ketiga pelaku yang diringkus yakni MG, RM dan AG.Ketiga pelaku yang masih remaja itu ditangkap usai melakukan begal kepada
korbannya berinisial IL (17), dan merampas sepeda motor serta barang berharga
korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan
ketiga pelaku ditangkap pada malam harinya paska kejadian begal itu terjadi.
"Kita amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kita berhasil
mengamankan pelakunya tiga orang," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat,
Jumat (25/3/2022).
Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah melintas di Jalan
Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor
saling berboncengan.
Saat dipepet, korban yang sempat sedikit melawan kemudian malah dibacok pada
bagian punggungnya hingga terluka.
"Kemudian dirampas motornya, dompetnya, barang-barang berharga milik
korban. Korban luka bacok dipunggung," jelas Joko.
Menurut Joko, antara korban dengan pelaku rumahnya tidak jauh dari lokasi
kejadian. Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, namun tidak
saling mengenal.
Meski demikian, saat ditanya motif pelaku, Joko memastikan kasus tersebut murni
pencurian dengan kekerasan.
"Ternyata mereka pernah saling liat, walaupun tidak kenal dekat tapi
pernah saling liat. Murni pencurian dengan kekerasan," ucapnya.
Joko menambahkan, ketiga pelaku berhasil diamankan dibawah pimpinan Kanit
Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras iptu M
Rizky Ali Akbar ditangkap di lokasi berbeda.
Pihaknya turut mengamankan beberapa alat bukti diantaranya 2 unit sepeda Motor
milik pelaku, 1 unit sepeda motor korban, Dompet, dan Sajam celurit custom
Dia mengatakan pelaku juga mengambil uang sebesar Rp200 ribu dari dompet korban
yang saat itu dirampas.
Lanjut Joko, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang saat ini
berstatus sebagai DPO.
"Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar