Teropongtimeindonesia -Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak
aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri. Aset yang terendus
itu senilai Rp58 milar.
"(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita
dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri," kata
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut.
Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
untuk pemblokiran dan penyitaan.
Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar
aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nanti berkembang lagi begitu temen2 PPATK menerima informasi lagi dikirim
ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti disini saja,"
ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya
menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui
setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.
"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana
di sana Rp200 sekian juta," ungkap jenderal bintang satu itu. Fulus
itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary
option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz
mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU)
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3,
5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman
20 tahun.
Redaksi
Tidak ada komentar