Teropongtimeindonesia -Jakarta - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS). Agus mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.
"Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to
police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police
to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA," ujar Agus dalam
keterangannya, dikutip Kamis (31/3/2022).
Agus mengatakan, Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Agus menyebut Polri
selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan
yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.
"Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena
beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat
mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga
negara mereka," ungkapnya.
"Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan
upaya itu," sambung Agus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai
tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat
(1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar