Teropongtimeindonesia -Jakarta – Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Dari hasil perkara, Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Sepakat (menghentikan),” kata Kabareskrim Polri Komjen
Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2/2022).
Agus menjelaskan, pihaknya sudah bertemu Jaksa Agung
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum (Jampidum) Fadil terkait P-21 Nurhayati. Agus menyebut pihak
Kejagung sepakat dengan hasil perkara Polri.
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan
pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, Kejagung akan meminta berkas perkara
ke Bareskrim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan
penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan
SKPP-nya,” kata Agus.
Sebagai informasi, kasus bermula saat Nurhayati
melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala
Desa Citemu berinisial S ke Polres Cirebon. Namun, Nurhayati justru terseret
menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19
tersangka S.
Kini, status tersangka Nurhayati akan dicabut lantaran
tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.
Tidak ada komentar