![]() |
Dodi Karnida |
Oleh : Dodi Karnida
Sektor pariwisata di Kepulauan Riau dalam waktu tidak lama lagi akan segera bangkit seperti halnya di Bali karena jajaran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat telah menerbitkan suatu inovasi kebijakan untuk menggairahkan dunia pariwisata di Kawasan Batam dan Bintan”.
Saya sampaikan demikian karena didasarkan pada Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 tanggal 21 Maret 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang akan diberlakukan yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 mulai pkl.00.00 WIB.
Di dalam surat edaran Nomor 0533 ini dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki visa kunjungan khusus wisata selama 14 (empat belas) hari bagi para warga negara 1. Brunei Darussalam 2.Filipina 3.Kamboja 4.Laos 5.Malaysia 6.Myanmar 7.Singapura 8. Thailand dan 9. Vietnam yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Batam dan Bintan.
Fasilitas bebas visa 14 (empat belas) hari dan bebas biaya ini tidak dapat diperpanjang.
Masih bagi Kawasan Batam dan Bintan, dalam Surat Edaran Nomor 0533 itu diatur juga bahwa turis dari 25 (dua puluh lima) negara bisa medapatkan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Khusus Wisata selama 30 hari jika mereka datang melalui pintu masuk internasional di Batam dan Bintan. Kepada para turis itu, juga diberi kesempatan untuk memperpanjang izin tinggalnya sebanyak satu kali yaitu selama 30 (tiga puluh) hari.
Turis dari 25 (dua puluh lima) negara tersebut meliputi warga negara yang selama ini dominan dalam berwisata antara lain WN Amerika, Arab Saudi, Jepang, Jerman, Kanada, Perancis dan Tiongkok. Sedangkan turis dominan lain yang berasal dari Rusia dan Ukrania yg sedang berperang tidak bisa mendapatkan fasilitas VKSK Khusus Wisata maupun fasilitas BVK Khusus Wisata dimaksud.
Persyaratan untuk mendapatkan BVK Khusus Wisata maupun VKSK Khusus Wisata itu, para calon turis itu harus memiliki 1.paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan 2.tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain 3.bukti kepemilikan asuransi kesehatan 4.bukti konfirmasi akomodasi 5. Bukti sebagai permanent resident Singapura.
Untuk para calon turis yang akan menggunakan fasilitas VKSK Khusus Wisata ini; akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenin Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM yaitu sebesar RP. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan di Bank persepsi yang terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigasi/pintu masuk internasional.
_(Dodi Karnida pemerhati keimigrasian mengakhiri masa bertugas sebagai Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Desember 2021)_
Tidak ada komentar