Teropongtimeindonesia -Jakarta - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) memblokir rekening milik para tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Adapun total rekening yang diblokir senilai Rp 70 miliar.
"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap
beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M," kata Kabag
Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Kamis
(19/5/2022).
Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat
ini sudah memasuki tahap I. Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka
kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara
tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata
Gatot.
Sebagai informasi, polisi menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading
Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya
diduga kabur ke luar negeri (LN).
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi
berada di luar negeri," kata Gatot, Jumat (22/4/2022).
Gatot menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri sedang mengajukan penerbitan red notice guna memburu lima
tersangka yang berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD.
Redaksi
Tidak ada komentar