Teropongtimeindonesia- Jakarta- Kasus pembunuhan yang dilakukan NU (24) terhadap seorang
wanita bernama Dini Nurdiani (26) warga Cengkareng, Jakarta Barat masih terus
bergulir.
Polisi mengungkap, suami dari NU tidak mengetahui
bahwa sang istri merencanakan aksi pembunuhan terhadap Dini, yang menjalin
hubungan asmara dengannya.
"Enggak tahu, baru tahu saat kita jemput
(pelaku). (Aksi perencanaan pembunuhan) iya enggak tahu dia," kata
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Senin
(16/5/2022).
Ardhie mengatakan, suami pelaku baru mengetahui
istrinya yang berinisial NU membunuh Dini saat polisi mendatangi kediamannya.
"Iya (taunya pas polisi datang ke rumah
menjemput NU). Dia (suaminya) kaget," sambungnya.
Lanjut Ardhie, saat ini pihaknya telah menyerahkan
kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi
Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah saya limpahkan ke Bekasi Kota,"
tukas Ardhie.
Sebelumnya, Polisi menangkap pelaku pembunuhan
wanita berinisial DN (26), yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah
pamin ke acara buka puasa beberapa waktu lalu. Pelaku inisial NU (24) telah
ditetapkan sebagai tersangka.
DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan
hendak berbuka bersama (bukber) pada 24 April 2022. Korban kemudian ditemukan
dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022.
"Pelaku seorang perempuan, inisialnya NU.
Sudah (jadi tersangka)," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhi Demastyo
saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).
Adapun motif tersangka membunuh DN, lanjut Ardhi,
karena tersulut emosi dan terbakar api cemburu. Pelaku NU meyakini DN telah
melakukan perselingkuhan dengan suaminya.
"Motifnya sementara diduga karena
cemburu," ucapnya.
Selanjutnya, NU pun merencanakan untuk menghabisi
nyawa DN. Tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suaminya. Pesan itu
berkaitan dengam ajakan buka bersama (Bukber) di suatu tempat pada Selasa 26
April 2022.
Atas perbuatannya, pelaku NU akan dikenakan dengan
Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara
seumur hidup.
Redaksi
Tidak ada komentar