Teropongtimeindonesia -Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo (Indra Kesuma).
Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Gatot Repli
Handoko) menyebut mobil Ferrari milik Indra Kenz saat ini masih berada di
Sumatera Utara.
"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih
berada di Medan, Sumatera Utara," ujarnya.
Ia melanjutkan, barang bukti mobil Ferrari itu akan dibawa ke
Jakarta dalam waktu dekat. Sebelumnya, dua unit mobil milik Indra Kenz juga
telah dilakukan penyitaan, yaitu Ferrari dan Tesla.
"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu
sebagai barang bukti," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus Binomo polisi menetapkan tujuh orang
sebagai tersangka. Mereka adalah (Indra Kenz), (Brian Edgar Nababan), (Wiky
Mandara Nurhalim), (Fakar Suhartami Pratama), (Vanessa Khong), (Nathania
Kesuma) dan (Rudiyanto Pei).
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat
bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan
bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.
Redaksi

Tidak ada komentar