Teropongtimeindonesia -Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kepala
Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri
Sudarmaji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (20/7/2022).
Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak
Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat (8/7). Pemeriksaan ini,
diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan
Presiden ACT Ibnu Khajar.
Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut
sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada
hari Senin (11/7). Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara
maraton sejak Jumat (8/7) sampai Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta
keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari
Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan
penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610
oleh ACT.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol
Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus
ACT. Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban
kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Selain itu, lanjut dia, masalah penggunaan uang donasi
yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang
diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan
perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,”
kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini
sebagai perusahaan cangkang ini untuk pencucian uang
“Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak
beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money
laundering,” kata Whisnu.
Redaksi

Tidak ada komentar