Teropongtimeindonesia-Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi binary option aplikasi Binomo.
Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Karta menyebutkan, tersangka
yang bakal dilimpahkan ke jaksa yakni Fakar Suhartami Pramata alias
Fakarich.
“Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua
penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara Fakarich telah dinyatakan
lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat
lalu (29/7),” kata Karta di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Setelah dinyatakan lengkap, Karta menyebut penyidik
melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera
Utara (Sumut). Sebelumnya, Fakarich dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Tangerang
Selatan, Banten, Jumat (24/6).
“Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya
di Medan,” ujar dia.
Karta melanjutkan, berkasnya lima tersangka lainnya
sudah tahap I dan sudah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk
jaksa peniliti. Saat ini berkas masih diteliti jaksa.
“Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di
JPU sedang diteliti,” kata dia.
Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (manajer
Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz,
Vanessa Khong-kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan
Nathania Kesuma (adik Kenz).
Sebagai informasi, penipuan investasi aplikasi Binomo
ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang
bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik,
mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai
Rp1,64 miliar.
Redaksi
Tidak ada komentar