Teropongtimeindonesia-
Jakarta-Mayoritas Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta
menilai, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) dan perubahan badan
hukum Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida) penting untuk dibahas hingga
disahkan. Hal ini tertuang dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
DPRD DKI, Rabu (3/8).
Kami memaklumi dan mendukung proses pembahasannya
Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Agustina
Hermanto menilai, secara khusus fraksinya mendukung perubahan badan hukum
Jamkrida. Dengan catatan, ketika memberikan penjaminan Kredit Daerah Jakarta
kepada UMKM dan Gerakan Koperasi Indonesia harus selektif, transparan, dan
tidak duplikasi,serta tidak mengambil peran atas tupoksi kewenangan institusi
yang membidangi antara lain Dinas Koperasi dan UMKM.
"Kami juga telah mendalami penjelasan Raperda
tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR- PZ. Kami memaklumi
dan mendukung proses pembahasannya," tuturnya.
Fraksi Partai Gerindra, dalam pandangannya yang
dibacakan Esti Arimi Putri, menilai perubahan bentuk hukum PT Jamkrida perlu
dibahas dalam rangka memperluas pangsa pasar ke UMKM dan Koperasi yang
melakukan pinjaman pada bank konvensional maupun syariah dan lembaga keuangan
non bank.
Fraksi Gerindra berharap, Jamkrida mempersiapkan
alternatif strategi utama dalam mengembangkan usahanya, seperti peningkatan
kapasitas penyertaan modal dari pemerintah daerah maupun investor lainnya dan
memberikan pendampingan kepada UMKM.
"Setelah menjadi Perseroda, maka Jamkrida Jakarta
akan menjadi mitra kerja utama bagi UMKM dan Koperasi dalam mengembangkan
usaha. Jamkrida setidaknya sudah dapat memproyeksikan perencanaan secara matang
dan memastikan peningkatan PAD bagi pemprov," ujarnya.
Mengenai Raperda Tentang Pencabutan Perda RDTR-PZ, kata
Esti, pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan apa yang disampaikan
Gubernur Anies Basweda bahwa perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap
rencana struktur ruang wilayah, guna mendukung kegiatan pemanfaatan ruang yang
produktif secara berkelanjutan.
Pandangan yang sama diutarakan Fraksi PKS yang
disampaikan juru bicaranya, Taufik Zoelkifli. Mereka mendukung perubahan
status hukum Jamkrida untuk melakukan ekspansi usaha dalam rangka meningkatkan
kinerja penjaminannya.
Soal pencabutan Perda RDTR-PZ, sambung Taufik,
fraksinya berharap hal ini bisa membawa semangat fleksibilitas yang mencakup
kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan komersial, hunian, pelayanan umum dan
sosial tanpa melakukan perubahan zonasi.
Menyikapi tanggapan fraksi-fraksi ini, Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan berharap, dewan dapat membahas, menyetujui dan
menetapkan dua raperda ini menjadi perda untuk menyukseskan pembangunan kota
Jakarta.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar