Teropongtimeindonesia-Jakarta -Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan
bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan
informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya
perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan di Jakarta, Rabu (21/9).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan
perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks
Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan
sebagai cagar budaya sebelumnya.
Adapun Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 (enam) buah batu penggilingan
tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Benda
tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan
industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat
pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu,
nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut
berada.
Sementara Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan
koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar
2,5 m dan memiliki 4 sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya,
sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan
yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia. Prasasti yang dibuat pada
tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang
dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di
wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di
Nusantara kepada setiap pendatang.
Sebagai informasi, pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi
penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis
yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus
menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada
masa itu.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar