Headli Daerah Hukrim Sorotan Sulsel

Ahli Waris Tolla bin Baso Mempertanyakan dan Meminta Kepada Pemerintah Desa Pannyangkalang Kec Bajeng Kab Gowa "Kembalikan Hak Kami Yang Telah Dirampas dan Didzalimi Selama Ini"

Oktober 06, 2022
0 Komentar
Beranda
Headli Daerah
Hukrim
Sorotan
Sulsel
Ahli Waris Tolla bin Baso Mempertanyakan dan Meminta Kepada Pemerintah Desa Pannyangkalang Kec Bajeng Kab Gowa "Kembalikan Hak Kami Yang Telah Dirampas dan Didzalimi Selama Ini"

Teropongtimeindonesia-Pannyangkalang, Gowa-Sulsel- 05/10/2022. Ahli waris Tolla bin Baso mempertanyakan dan meminta kepada pemerintah Desa Pannyangkalang Kec Bajeng Kab Gowa, adapun  Kronologi dan sejarah singkat tanah tersebut menurut ahli waris bahwa tanah tersebut berasal   dari kakek kami Tolla bin Baso  dengan persil 65 D III Kohir 700 C I luas 7000 meter persegi.

 Lokasi tanah tersebut berada di  Lompok Taipadare kampung Ballaparang Dusun Ballaparang Desa Pannyangkalang Kec Bajeng Kab Gowa dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah utara    : Tanah milik Beta bundu/ Basari Dg Nya'la

Sebelah timur.   : Tanah milik Bakka Tinri bin Majang

Sebelah selatan : Tanah milik banggu/ Ruppa bin banggu

Sebelah barat.    : Jalanan 

Hal ini sesuai dengan surat keterangan pemilikan tanah Nomor : 014/DP/XII/2013,yang ditanda tangani oleh kepala desa pannyangkalang Tajuddin, S.Ip Dg Naro dan camat bajeng Irwan Hamidi, SH, MH.

Menurut informasi dari Almarhum Tolla bin baso sewaktu masih hidup tanah tersebut di gadaikan kepada Almarhum Kanto sebesar 6 sen karena ada kebutuhan mendesak pada saat itu,, dengan dialek makassar "Taggala'mi anjo tampa'ku Kanto",  di Lompok Taipadare kampung Ballaparang seluas 0,70 Ha. Almarhum kanto ini tidak pernah beristri alias "turungka bangko",kanto ini bersaudara dengan almarhum Yadang, ayah kandung dari Mongka dg Ngopa,adapun kesepakatan gadai tersebut di perkirakan terjadi tahun 1961,setelah Kakek kami Tolla bin baso mempunyai uang maka dengan maksud untuk menebus gadai tersebut kepada Kanto tetapi usaha tersebut selalu gagal bahkan beberapa kali kakek kami di usir dengan menggunakan parang.

Sampai orang tua kakek kami Tolla bin baso meninggal dunia pada tahun 1970 tanah tersebut masih di kuasai oleh kanto,sepeninggal kakek kami Tolla bin baso upaya untuk mendapatkan kembali tanah tersebut terus di lanjutkan,beberapa kali istri dari Almarhum Tolla bin baso yakni Ponre binti Kari bersama anak anaknya mendatangi kanto dengan maksud untuk menebus gadai tersebut tetapi merekapun di perlakukan dengan kasar dan di usir pakai parang, hal inilah yang menyebabkan Nenek kami Ponre binti kari jatuh sakit dan meninggal dunia pada tahun 1975.

Sampai pada generasi ketiga ( Cucu) LL, MT, SN bersepupu terus berupaya sekuat tenaga agar amanat pappasan dari Kakek neneknya dapat mereka wujudkan tunaikan dengan satu kata " Kembalikan hak Kami yang telah di rampas di dzalimi di rampas oleh Almarhum Kanto bersama Mongka dg ngopa.

Yang menjadi pertanyaan besar buat kami para ahli waris Tolla bin baso kenapa pada saat pembaharuan IPEDA tahun 1977 muncul dan terbit atas nama Mongka bin yadang persil 27 dan 28 D II, padahal pada tahun 1971 telah terbit surat ketetapan Iuran pembangunan daerah atas nama Tolla bin baso persil 65 D III Kohir 700 C I. berarti ada dua surat di atas lokasi yang sama tetapi persil yang berbeda. Kami dari ahli waris Tolla bin baso meyakini bahwa kami telah di dzalimi oleh oknum oknum mafia tanah, kenapa tiba tiba pada saat pembaharuan IPEDA 1977 surat tersebut langsung berubah atas nama Mongka bin yadang, padahal yang kami tahu bahwa peralihan hak itu di anggap sah kalau memenuhi 4 unsur: AJB, Akte Hibah, Akte tukar menukar dan Ahli waris. 

Upaya mediasi telah 2 kali kami lakukan di kantor desa pannyangkalang pada tanggal 31 Agustus 2022 dan pada tanggal 26 september 2022 dan akhirnya mediasi tersebut tidak menemukan titik temu karena solusi yang di tawarkan oleh ahli waris Tolla bin baso untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan tetapi tawaran tersebut di tolak mentah mentah oleh Mongka dg ngopa beserta anak anaknya, bahkan ahli waris Tolla bin baso sudah di tawarkan uang sebesar Rp 10.000.000 tetapi tawaran tersebut langsung  di tolak Oleh LL Ahli waris Tolla bin baso, pada hari senin tanggal 26 september 2022 pemerintah desa pannyangkalang membuat surat pengantar dengan Nomor : 003/DP/IX/2022 untuk selanjutnya di mediasi di kantor camat bajeng,ungkap pendamping / penerima Kuasa AHMAD TENRENG dan Muhammad Rizal Hidayat.

Rintjik Mongka bin Yadang Diduga palsu

Sementara itu praktisi hukum pertanahan Andi B. Amien Asgf yang dimintai pendapatnya terhadap munculnya Rintjik atas nama  Mongka bin yadang persil 27 dan 28 D II tahun 1977 menyatakan bahwa berdasarkan data pembanding terhadap rintjik yang terbit pada tahun 1977 tersebut, sangat  jelas bahwa kuat dugaan rintjik atas nama Mongka bin yadang persil 27 dan 28 D II tahun 1977 adalah palsu. Hal ini didasarkan pada model huruf, format Rintjik dan lainnya yang apabila diteliti sangat jelas perbedaannya dengan yang asli.

Redaksi

Tidak ada komentar