Teropongtimeindonesia-Pannyangkalang, Gowa-Sulsel- 05/10/2022. Ahli waris Tolla bin Baso mempertanyakan dan meminta kepada pemerintah Desa Pannyangkalang Kec Bajeng Kab Gowa, adapun Kronologi dan sejarah singkat tanah tersebut menurut ahli waris bahwa tanah tersebut berasal dari kakek kami Tolla bin Baso dengan persil 65 D III Kohir 700 C I luas 7000 meter persegi.
Lokasi tanah tersebut berada di Lompok
Taipadare kampung Ballaparang Dusun Ballaparang Desa Pannyangkalang Kec Bajeng
Kab Gowa dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah milik Beta bundu/
Basari Dg Nya'la
Sebelah timur. : Tanah milik Bakka Tinri
bin Majang
Sebelah selatan : Tanah milik banggu/ Ruppa bin banggu
Sebelah barat. : Jalanan
Hal ini sesuai dengan surat keterangan pemilikan tanah
Nomor : 014/DP/XII/2013,yang ditanda tangani oleh kepala desa pannyangkalang
Tajuddin, S.Ip Dg Naro dan camat bajeng Irwan Hamidi, SH, MH.
Menurut informasi dari Almarhum Tolla bin baso sewaktu
masih hidup tanah tersebut di gadaikan kepada Almarhum Kanto sebesar 6 sen
karena ada kebutuhan mendesak pada saat itu,, dengan dialek makassar
"Taggala'mi anjo tampa'ku Kanto", di Lompok Taipadare kampung
Ballaparang seluas 0,70 Ha. Almarhum kanto ini tidak pernah beristri alias
"turungka bangko",kanto ini bersaudara dengan almarhum Yadang, ayah
kandung dari Mongka dg Ngopa,adapun kesepakatan gadai tersebut di perkirakan
terjadi tahun 1961,setelah Kakek kami Tolla bin baso mempunyai uang maka dengan
maksud untuk menebus gadai tersebut kepada Kanto tetapi usaha tersebut selalu
gagal bahkan beberapa kali kakek kami di usir dengan menggunakan parang.
Sampai orang tua kakek kami Tolla bin baso meninggal
dunia pada tahun 1970 tanah tersebut masih di kuasai oleh kanto,sepeninggal
kakek kami Tolla bin baso upaya untuk mendapatkan kembali tanah tersebut terus
di lanjutkan,beberapa kali istri dari Almarhum Tolla bin baso yakni Ponre binti
Kari bersama anak anaknya mendatangi kanto dengan maksud untuk menebus gadai
tersebut tetapi merekapun di perlakukan dengan kasar dan di usir pakai parang,
hal inilah yang menyebabkan Nenek kami Ponre binti kari jatuh sakit dan meninggal
dunia pada tahun 1975.
Sampai pada generasi ketiga ( Cucu) LL, MT, SN
bersepupu terus berupaya sekuat tenaga agar amanat pappasan dari Kakek neneknya
dapat mereka wujudkan tunaikan dengan satu kata " Kembalikan hak Kami yang
telah di rampas di dzalimi di rampas oleh Almarhum Kanto bersama Mongka dg
ngopa.
Yang menjadi pertanyaan besar buat kami para ahli waris
Tolla bin baso kenapa pada saat pembaharuan IPEDA tahun 1977 muncul dan terbit
atas nama Mongka bin yadang persil 27 dan 28 D II, padahal pada tahun 1971
telah terbit surat ketetapan Iuran pembangunan daerah atas nama Tolla bin baso
persil 65 D III Kohir 700 C I. berarti ada dua surat di atas lokasi yang sama
tetapi persil yang berbeda. Kami dari ahli waris Tolla bin baso meyakini bahwa
kami telah di dzalimi oleh oknum oknum mafia tanah, kenapa tiba tiba pada saat
pembaharuan IPEDA 1977 surat tersebut langsung berubah atas nama Mongka bin
yadang, padahal yang kami tahu bahwa peralihan hak itu di anggap sah kalau
memenuhi 4 unsur: AJB, Akte Hibah, Akte tukar menukar dan Ahli waris.
Upaya mediasi telah 2 kali kami lakukan di kantor desa
pannyangkalang pada tanggal 31 Agustus 2022 dan pada tanggal 26 september 2022
dan akhirnya mediasi tersebut tidak menemukan titik temu karena solusi yang di
tawarkan oleh ahli waris Tolla bin baso untuk menyelesaikan masalah ini dengan
cara kekeluargaan tetapi tawaran tersebut di tolak mentah mentah oleh Mongka dg
ngopa beserta anak anaknya, bahkan ahli waris Tolla bin baso sudah di tawarkan
uang sebesar Rp 10.000.000 tetapi tawaran tersebut langsung di tolak Oleh
LL Ahli waris Tolla bin baso, pada hari senin tanggal 26 september 2022
pemerintah desa pannyangkalang membuat surat pengantar dengan Nomor :
003/DP/IX/2022 untuk selanjutnya di mediasi di kantor camat bajeng,ungkap
pendamping / penerima Kuasa AHMAD TENRENG dan Muhammad Rizal Hidayat.
Rintjik Mongka bin Yadang Diduga palsu
Sementara itu praktisi hukum pertanahan Andi B. Amien
Asgf yang dimintai pendapatnya terhadap munculnya Rintjik atas nama Mongka bin yadang persil 27 dan 28 D II tahun
1977 menyatakan bahwa berdasarkan data pembanding terhadap rintjik yang terbit pada tahun 1977 tersebut, sangat jelas bahwa kuat dugaan rintjik atas nama Mongka bin yadang persil 27 dan 28 D II tahun
1977 adalah palsu. Hal ini didasarkan pada model huruf, format Rintjik dan
lainnya yang apabila diteliti sangat jelas perbedaannya dengan yang asli.
Redaksi
Tidak ada komentar