Teropongtimeindonesia-Pangkep - DPD LAKI Sulsel Kembali Mendampingi Lanjutan Laporan Mallu Bin Sultan dari Polda Sulawesi Selatan ke Polres Pangkep jalan Cendana No.1 Kec.Pangkajene dengan pengadilan agama Pangkep di Jalan poros Makassar-pare pare (Mattampa) Bungoro Kab. Pangkep, Selasa, 29/11/2022.
Pendampingan tersebut dari keterangan Pemilik Tanah Mallu Bin Sultan mengatakan kepada awak media saat mau di BAP bahwasanya tanah yang di miliki sekarang bukan milik orang tua (tanah warisan), dengan bukti sertifikat terbit di tahun 1998 yang berlalu, sebelumnya terbit di tahun 1986 kemudian pecahkan di tahun 1998 salah satu saudara Mallu Bin Sultan membeli tanahnya, sedangkan kedua orang tua Mallu Bin Sultan meninggal pertama bapak Mallu Bin Sultan meninggal di tahun 2000 dan ibunya atau istri dari Mallu Bin Sultan meninggal di tahun 2006, dan sekarang di gugat kembali oleh keponakan dari saudara Mallu Bin Sultan dengan bukti yang mereka miliki ipeda (PBB) atau perihal yang sama di tahun 1982 di pengadilan agama Pangkep. Ucapnya
Adapun Izin bangunan Mallu Bin Sultan keluar di tahun tanggal, 25 Juni 1981, dengan dasar yang di miliki Mallu Bin Sultan mekelain adanya surat panggilan dari pengadilan agama Pangkep dengan perihal yang sama, karna gugatan pertama yang di lakukan oleh salah satu keponakannya yang selaku guru SMP di Pangkep yang bernama Suriati S.Pd gugatannya di tolak oleh pengadilan agama Pangkep. Ucapnya
Pada saat Kepala dan Humas Pengadilan agama Pangkep takut mau di ketemui sama awak media dengan ormas DPD LAKI Sulsel tidak mau di konfirmasi terkait saat panggilan ke 2 Mallu Bin Sultan di pengadilan agama Pangkep dengan gugatan pertama dengan surat putusan Nomor 0251/Pdt.G/2022/PA.Pkj oleh pengadilan agama Pangkep dalam Eksepsi sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi surat khusus penggugat tidak sah:
- Bahwa dalil jawaban tergugat pada poin 1 yang menyatakan surat kuasa khusus yang tanggal 31 Mei 2022 tidak sah karena salah satu ahli waris
- Membuat pertanyaan pada tanggal 29 Juni 2022 yang isinya menyangkal
- Bahwa saudara Hariyadi tidak pernah memberikan kuasa untuk surat gugatan tersebut, itu adalah tidak pernah yang benar adalah sebelum surat kuasa tersebut di saat dibuat, kami sebagai kuasa hukum para penggugat telah menyampaikan agar meminta ijin sekaligus meminta dikirimkannya KTP kepada yang bersangkutan terlebih dahulu dan pada tanggal 26 Mei salah.
- satu pihak penggugat menghubungi Haryadi untuk meminta persetujuan tersebut dan saudara Haryadi pun merespon permintaan tersebut dengan mengirim Foto KTP miliknya melalui Aplikasi WhatsApp Tertanggal 26 Mei, hal ini akan penggugat buktikan pada sidang pembuktian yang akan datang.
- Dengan demikian Ekspresi dalam jawaban tergugat patut dikesampingkan atau tidak di terima.
Wakil ketua DPD LAKI Sulsel Muhammad Ali SH Mengatakan saat konfirmasi bahwa ini benar berdasarkan sertifikat milik Mallu Bin Sultan dengan Hak Milik No. 555 dan Luas 1638 M2 (Seribu enam ratus tiga puluh delapan meter persegi) sedangkan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) membenarkan sertifikat Mallu Bin Sultan Asli dengan bukti TELAH DIVALIDASI dengan nama petugas Rafli pada hari Selasa, 9 Februari 2021, ungkapnya.
Dan pada gugatan pengadilan pada hari Selasa, 29 November 2022 gugatan yang menggugat Mallu Bin Sultan di pengadilan agama Pangkep tidak benar, karena dari hasil putusan pertama sudah di tolak dan dinyatakan tidak sah dan dari aturan NE BIS IN IDEM Bahwa suatu gugatan dapat dinyatakan NE BIS IN IDEM dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama pada waktu dan tempat kejadian yang sama (TEMPUS DAN LOCUS DELICTINYA SAMA) putusan tersebut telah memberikan putusan bebas (VRIJSPRAAK) lepas (ONSTLAG VAN ALLE RECHTSVOLGING) atau pemidanaan (VEROORDELING) terhadap orang yang dituntut itu. Ungkapnya
Penutup bahwa pengadilan agama Pangkep tidak bisa dibenarkan administrasi atau aturan pengadilan agama Pangkep dengan tujuan tanah sengketa (perdata) yang berhak pengadilan Negeri, aturan pengadilan agama cuman bisa melayani cerai, pembagian harta warisan, kami harap Para instansi mambantu Warga/Masyarakat yang tersolimi. (*)
P. Musafir Muin
Tidak ada komentar