Oleh : Dodi Karnida
Nama lelaki Lucky pasti asal muasalnya berasal dari kata lucky dalam Bahasa Inggeris yg artinya keberuntungan. Pemberian nama dari orang tua kepada anaknya bisa berbentuk doa atau harapan. Mungkin juga demikian harapan orang tua kepada DR. Lucky Agung Binarto, SH., MH. (lahir di Jakarta, 2 Desember 1964) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM yg dilantik Menkumham pada tanggal 17 Juni 2021.
Saat ini nama beliau berada pada urutan nomor 2 dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor SEK-KP.03.03-814 tanggal 23 Nopember 2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Madya Direktur Jenderal Imigrasi. Nama pertama dan ketiga masing-masing yaitu Silmy Karim (Direktur Utama Krakatau Steel), dan Julexi Tambayong (Purnawirana TNI-AU). Dari ketiga nama tersebut yg merupakan hasil seleksi terbuka dalam dua gelombang penyaringan, akan diolah kembali untuk kemudian kepada salah satunya akan diterbtikan Surat Keputusan Presiden sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
LAB yg meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro tahun 2005 Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus Surabaya pada Juli 2021 lalu, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemenkumham, Kakanwil Riau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur serta jabatan keimigrasian lainnya.
DR. LAB ialah lulusan terbaik/peraih "Adimakayasa" Pendidikan Tekhnis Keimigrasian (PTK-16) yg merupakan PTK Sarjana setelah PTK Sarjana sebelumnya yaitu PTK-9.
Bagi kalangan intern keimigrasian maupun Kemenkumham, ia pasti menjadi idaman untuk menduduki jabatan sebagai Imigrasi-1 karena ia merupakan pejabat imigrasi murni, lulusan pendidikan teknis keimigrasian yg saat dulu merupakan bagian dari Akademi Imigrasi (AIM) dan saat ini menjadi Politeknik Imigrasi (Poltekim) pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham. Demikian juga jika dilihat dari rekam jejak karir keimigrasiannya. Ia merupakan orang yg mumpuni, karena pernah menjadi Atase Imigrasi di Jerman dan Asisten Atase Imigrasi di Singapura. Ia sudah berkarir puluhan tahun, timbul tenggelam bersama jajaran keimigrasian, berkarir merangkak dari bawah sehingga aura keimigrasian selalu menyertai dalam setiap detik kehidupannya.
Sebagai manusia, kita hanya dapat berencana dan berharap karena keputusan terakhir berada pada dzat Yang Maha Mulia, Tuhan Yang Maha Esa.
Dan jika Dirjen Imigrasi nanti siapapun yg terpilih, saya pribadi berharap sebagai berikut :
1. Melakukan penataan kesisteman untuk jangka waktu 23 tahun ke depan agar pada usia Indonesia menginjak 100 tahun kemerdekaannya, kesisteman imigrasi yg setiap hari bebannya semakin bertambah seiring dengan dinamika pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat (WNI/WNA); informasi dan teknologi kesistemannya berkelas dunia sejajar dengan negara-negara maju, nir atau bahkan nihil gangguan;
2. Memprioritaskan maksimalisasi koneksi/sinkronisasi data base WNI dan WNA agar jika ada orang yg berstatus WNA kemudian mengajukan Paspor RI, maka sistem akan mendeteksi bahwa status pemohon paspor tersebut ialah masih WNA;
3. Wujudkan Pasal 4 (5) UU.6/2011 tentang Keimigrasian yg menyatakan bahwa : “Kantor Imigrasi (Kanim) dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi”. Jadi tidak di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM agar langkah-langkah strategis guna mendukung pelaksanaan tugas fungsinya menjadi lebih efektif dan efisien, tidak terhambat oleh birokrasi yg kadang-kadang tahapannya berlapis-lapis;
4. Sesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor yg berlaku 10 tahun menjadi 2 kali lipat dari tarif paspor sebelumnya yg masa berlakunya 5 tahun;
5. Perbanyak titik pelayanan keimigrasian khususnya untuk pelayanan paspor misalnya melakukan gerak cepat (gercep) merespon secara konkrit pendirian kantor imigrasi (Kanim) atau Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) jika suatu pemerintah daerah telah menyiapkan sarana yg diperlukan. Harapan saya dapat segera dibangun Gedung Kanim Palopo-Sulawesi Selatan yg telah memiliki tanah hasil hibah dari Walikota Palopo beberapa tahun lalu dan demikian juga pendirian UKKI di Kulonprogo karena Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyiapkan gedungnya;
6. Kembalikan atribut imigrasi seperti semula sebagaimana halnya diterapkan oleh Mabes TNI, Kementerian Pertanian atau Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam integrated type suatu organisasi, masing-masing matra, identitasnya masih harus tetap ada sehingga jika dikaitkan dengan pelayanan masyarakat dan guna memudahkan masyarakat untuk mengenalinya, maka pakaian dinas matra masing masing harus spesifik yg ditentukan oleh unit utama masing masing. Jadi fungsi utama dari pakaian seragam matra antara lain dalam rangka pertangungjawaban tugas baik pelayanan dan pengawasan terhadap WNI maupun masyarakat internasional/WNA. Jangan sampai masyarakat menjadi bingung misalnya Badu pulang dari luar negeri berhadapan dengan petugas imigrasi berseragam X, ketika menjenguk temannya yg berada di Rutan atau Lapas berhadapan dengan petugas berseragam X juga. Lalu ketika Badu hadir dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan atau melakukan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, ia bertemu dengan pejabat berseragam X dari Ditjen Peraturan Perundangan-undangan dan pejabat berseragam X dari Badan Pembinaan Hukum Nasional atau Badan Litbang Hukum dan HAM serta pejabat Kanwil Kemenkumham yg berseragam X juga. Di Markas Besar TNI atau di Kantor Kemenko Polhukam, masing-masing pejabat matra, memakai pakaian dinas sesuai matranya masing-masing. Demikian juga pegawai karantina pertanian, pegawai karantina kesehatan atau pegawai bea cukai, tetap memakai pakaian seragam kebanggaannya yg ditentukan oleh unit utamanya masing-masing dan tidak ditentukan oleh kementeriannya untuk disamakan. Tanggal 26 Januari 2023 imigrasi akan berusia 73 tahun dan merupakan usia yg sangat berarti sehingga jika jejak sejarah dalam atribut/seragam keimigrasian dilebur begitu saja; tentu sangat disesalkan seolah akan menghapus sejarah keimigrasian secara perlahan-lahan. Hal ini mungkin juga akan dirasakan oleh saudara-saudara kami dari jajaran pemasyarakatan yg jejak sejarahnya sudah puluhan tahun tetiba harus memakai seragam yg sama dengan pegawai unit lain yg usia pembentukan unitnya baru beberapa tahun saja. Core bussines pegawai BPHN, Balitbang Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan serta lapangan kegiatannya sangat berbeda jauh dengan pegawai imigrasi atau pemasyarakatan yg sehari-harinya melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap masyarakat. Terang benderang, sangat kurang pas jika pakaian dinas dimaksud diseragamkan, dilakukan fusi seperti halnya puluhan tahun lalu partai politik (yg memiliki visi, misi dan seragam masing-masing) difusikan menjadi satu partai politik yg diseragamkan visi misinya termasuk penyeragaman atribut/pakaian identitasnya;
7. Revitalisasi atas Structure, Substance dan Culture yaitu penataan atau perbaikan atas aturan terkait, kewenangan dan struktur organisasi serta budaya kerja aparatur keimigrasian. Contoh sederhana misalnya agar surat edaran yg bersifat internal tidak memuat materi yg seharusnya dimuat dalam peraturan menteri atau peraturan pemerintah karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan yuridis atau gugatan dari kelompok masyarakat yg memiliki kedudukan hukum yg mereka merasa dirugikan atas terbitnya surat edaran dimaksud;
8. Peraturan Menkumham No.35 tentang Konsultan Keimigrasian yg ditetapkan pada tanggal 17 September 2021 dan diundangkan tanggal 20 September 2021, dapat segera direalisasikan agar dalam waktu yg tidak terlalu lama lagi, jajaran Ditjen Imigrasi memiliki mitra yg erat dalam pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mewujudkan birokrasi berkelas dunia sebagaimana tercantum dalam Mars Kemekumham yaitu…."Indonesia Jadi Bangsa Kelas Dunia". Jika hal ini tidak segera diwujudkan, tentu kepercayaan masyarakat akan berkurang padahal kepercayaan (trust) itu merupakan unsur yg sangat berharga dalam segala urusan pelayanan masyarakat.
Jika DR. LAB terpilih, saya haqqul yaqin revitalisasi keimigrasian dapat berjalan lebih cepat. Setidaknya dalam kurun waktu 3 bulan ke depan, imigrasi sudah dapat menjadi birokrasi berkelas dunia atau setidaknya mendekati predikat tersebut.
Ia akan dengan mudah menggerakkan segala potensi keimigrasian ke arah yg lebih baik, lebih professional dan berintegrtitas. Ia sudah tahu, simpul-simpul mana yg harus diurai dalam waktu cepat dan kemudian seluruh sumber daya manusia keimigrasian pasti akan meresponnya secara Tanggap, Tangguh, Tanggon dan Trengginas karena auranya sudah memiliki frekuensi yg sama, tidak harus dimulai dari penyesuaian frekwensi terlebih dahulu yg memakan waktu dan energi yg tidak sebentar dan tidak murah.
DR. LAB akan mulai melakukan revitalisasi tidak dari awal, dari titik penyesuaian terlebih dahulu melainkan akan membawa kendaraan besar Imigrasi untuk segera masuk ke dalam lintasan dengan kecepatan penuh karena DR. LAB telah memiliki SIM B2-Umum untuk memacu kendaraan besar Imigrasi, sedangkan kandidat lainnya tidak memiliki SIM B2-Umum yg sangat dibutuhkan oleh organisasi imigrasi yg sangat strategis itu. Insya Allah atas izin dan ridhoNYA, DR. LAB yg terbaik untuk Imigrasi. Aamiin yaa robbal aalaamiin.
(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian KAnwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021).
1 komentar