Teropongtimeindonesia-Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Sosialisasikan Kanal Pengaduan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan yang dilaksankan secara daring dari Kanwil Sulsel, Rabu(16/11) diikuti oleh pengelola layanan pengaduan oleh 33 UPT, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada UPT dan masyarakat terkait kanal pengaduan yang bisa digunakan. Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan public di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Administrasi, Sirajuddin yang membuka kegiatan, meminta atensi dari seluruh UPT untuk menangani dan menyelesaiakan setiap aduan yang masuk dengan baik, hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak yang disampaikan di setiap kesempatan.
“Jangan pernah ada pengabaian terhadap aduan masyarakat. Sekecil apapun aduan tersebut, wajib untuk di selesaikan dengan baik,” ujar Kepala Divisi Administrasi
Menurut Sirajuddin, kegiatan ini digelar untuk menginternalisasikan kesepahaman dalam pengelolaan pengaduan dengan para admin layanan pengaduan yang ada di UPT.
Selanjutnya, Narasumber pada kegiatan ini, Ahmad M. Mile selaku salah seorang anggota Unit Layanan Pengaduan (ULP) Kanwil Sulsel menyampaikan, terdapat beberapa sarana pengaduan yang disediakan dalam rangka menampung keluhan, informasi, ketidakpuasan, dan/atau aspirasi dari seluruh masyarakat yang mendapatkan pelayanan di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, antara lain melalui website WBS, E-LAPOR!, SIPIDU, kotak pengaduan, email, telepon, laman “pengaduan masyarakat” di website Kementerian Hukum dan HAM, serta media sosial.
“Semua saluran pengaduan tersebut berfungsi dan masyarakat bisa menyampaikan laporan aduannya yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh admin pengaduan Kanwil,” ujar Mile
Juga disampaikan bahwa semua kanal pengaduan yang ada di Kantor Wilayah, semestinya juga dijalankan di UPT.
Lebih jauh disampaikan agar di setiap UPT membentuk Tim Pengelola Pengaduan ataupun unit layanan pengaduan dan dilakukan pemenuhan sarana dan prasaran pendukung, juga disusun SOP yang lengkap dalam mengelola pengaduan.
Terakhir, terkait dengan Whistleblowing system (WBS) yang merupakan salah satu kanal pengaduan yang merahasiakan identitas pelapor. Mile mengatakan, WBS dapat berjalan baik apabila ada peran aktif masyarakat yang juga ditindaklanjuti dengan peran aktif organisasi untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk baik meneliti kebenarannya, menetapkan proses sanksi, maupun perlindungan kerahasiaan bagi pelapor dan kesempatan pembelaan bagi pihak.
Tidak ada komentar