Beranda
hukum
Nas
Opini
Politik.pemerintahan
PEMERIKSAAN PASPOR DALAM PERJALANAN DOMESTIK
Oleh : Dodi Karnida
Rabu (02/11/22) sekitar pkl.12.00 Wita saya menginjakkan kaki kembali di daratan Negeri Sabah-Negara Bagian Malaysia Timur setelah saya tinggalkan daerah itu 14 tahun lalu tepatnya Nopember 2008 selepas saya selesai melaksanakan tugas sebagai pejabat imigrasi pada Kantor Perwakilan Konsulat Jenderal RI di Kotakinabalu yang berkedudukan di Tawau. Ketibaan di Tawau setelah saya bersama Heni Hamidah Kepala Perwakilan RI pada Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Marsma Andy Taufik Asdep pada Kemenko Polhukan serta staf lainnya, berlepas dari Pelabuhan Laut Tunon Taka Nunukan. 
Saya bersama mereka sebelumnya menghadiri rapat kordinasi dengan jajaran Pemda Provinsi Kalimantan Utara termasuk Kepala Kantor Imigrasi Nunukan dan Tarakan di ibukota provinsi di Tanjung Selor pada Senin (31/10/22). Tema rapat yg diinisiasi oleh Kantor Kemenko Polhukam tersebut adalah 'Upaya Perlindungan Dan Pencegahan Penyanderaan WNI Yang Bekerja dan Tinggal di Wilayah Sabah-Malaysia Serta Kepulangannya ke Indonesia". 

Pada kesempatan rapat tersebut, Heni Hamidah  menyampaikan bahwa saat ini jumlah WNI di wilayah kerja KRI Tawau yg meliputi 5 distrik (Tawau, Kalabakan, Kunak, Lahad Datu dan Semporna) sebanyak 172.167 orang (99.622 laki-laki, 72.545 perempuan), namun ia mengira bahwa jumlahnya lebih banyak lagi karena ia sering mendapatkan laporan bahwa banyak WNI yg memohon untuk mendapatkan paspor di kantornya dengan hanya membawa KTP atau surat lainnya saja, tanpa pernah memiliki paspor. Kedatangan illegal mereka di Sabah diperkirakan menggunakan 10 jalur penetrasi di wilayah Kabupaten Nunukan yaitu Aliran Sungai Pensiangan Lumbis, Sungai Sebuku/Mensalong, Sekanduyan KM 5-11, Sungai Bolong dan di Pulau Sebatik Bagian Indonesia yaitu perbatasan Membangan-Mentadak, Bukit Keramat, Sei Aji Kuning, Sawmill Sungai Pancang dan Jeti Losalo. Pada kesempatan yg sama, Washington Saut Dompak Napitupulu Kepala Kantor Imigrasi Nunukan antara lain juga menyampaikan agar kiranya perlu ditingkatkan kerjasama antara instansi pusat maupun daerah termasuk kalangan swasta penyedia lapangan kerja, dalam rangka mencegah terjadinya keberangkatan WNI ke Sabah secara ilegal.

Pada hari yg sama, Kepala Perwakilan RI di Tawau beserta jajarannya melakukan kordinasi di Tarakan sedangkan rombongan Kemenko Polhukam berkordinasi di Nunukan naik speed boat yang difasilitasi oleh Pemda Kalimantan Utara. Dalam perjalanan laut yg nyaman karena speed boatnya cukup mewah disertai cuaca yg bagus, kami sempat memetakan wilayah laut yg berpotensi untuk dijadikan tempat budidaya rumput laut sebagai lapangan kerja alternatif yg akan ditawarkan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor kelautan, jika mereka memilih untuk berkarya di dalam negeri. Asep Ridwan anggota rombongan kami yg sudah berpengalaman dalam budidaya rumput laut tersebut, menyampaikan bahwa sektor pekerjaan ini masih sangat menjanjikan karena Indonesia baru bisa mengisi kebutuhan dunia akan rumput laut sebesar 30% yaitu sekitar 1.000.000 ton kering/tahun sedangkan versi asosiasi pengusaha rumput laut datanya hanya 600.000 ton kering/tahun. Kabupaten Nunukan saat ini adalah kabupaten terbesar di Indonesia dalam menghasilkan rumput laut setiap bulannya sebesar 3.000 ton kering. Beberapa waktu lalu, harga rumput laut itu pernah mencapai Rp. 43.000/kg kata Suryadi warga Nunukan yg merupakan kawan lama saya di kantor imigrasi ketika saya bertugas di Nunukan sekitar 5 tahun mulai September 1998. Terkait harga ini, Asep Ridwan menyatakan bahwa saat ini berkisar antara Rp. 28.000.- sampai Rp.33.000.- per kg.  Sebelum berlepas ke Tawau, kami berkesempatan meninjau salah satu gudang penampungannya di daerah Tanah Merah Nunukan, untuk dikirim ke Makassar atau Sidoarjo guna dikemas dan kemudian diekspor baik ke Cina maupun ke Korea Selatan. Rumput laut ini sangat multiguna karena bisa dimanfaatkan sebagai bahan kosmetik, obat-obatan, minuman, makanan dan sangat ramah lingkungan misalnya sebagai tempat wadah sajian makanan atau minuman yg dapat sekalian disantap/tidak dibuang seperti plastik atau misalnya sebagai tusuk gigi yg bisa disantap atau dibuang dan kemudian larut dengan tanah atau air sehingga ramah lingkungan, sangat berbeda sekali dengan plastik yg memerlukan waktu lama untuk diurai.
Rabu (03/11/22) rombongan Kemenko Polhukam akan mengadakan pertemuan dengan para PMI yg difasilitasi oleh KRI Tawau untuk saling bertukar informasi tentang kondisi suasana bekerja di Sabah saat ini termasuk potensi penculikan dan penyanderaan oleh gerilyawan dari Filipina Selatan.
Saya ikut pertemuan itu karena pada malam harinya  berlepas menuju Kualalumpur dari Bandar Udara Tawau yaitu sekitar 30 menit dari Kantor KRI di daerah Batu 4. Saya dibantu sepenuhnya oleh Ferry Staf Teknis Imigrasi pada KRI Tawau (Alumni Akademi Imigrasi/AIM-9) yg melalui online bisa mendapatkan tempat duduk 1D Air Asia AK-5741 dan setibanya di area keberangkatan, hanya tinggal masuk ke boarding lounge/tidak harus melapor lagi kepada petugas penerbangan. Setelah melalui pemeriksaan Xray sekuriti bandara, sama seperti penumpang lainnya baik itu WN Malaysia maupun warga negara asing seperti saya, kepada petugas Imigresen harus memperlihatkan kartu identitas masing-masing penumpang. WN Malaysia dewasa harus memperlihatkan ID WN Malaysia, anak-anak di bawah umur yang belum memiliki ID harus memperlihatkan surat lahirnya sedangkan WN Asing seperti saya harus memperlihatkan paspor. Tanda selesai pemeriksaan imigresen adalah diterakannya stempel segitiga berwarna merah yg di dalamnya terdapat tulisan Malaysia Immigration LT (lapangan terbang) Tawau Keluar 02 Nov 2022 pada boarding pass saya. Ini artinya saya telah keluar dari wilayah Sabah dan jika saya terbang dari LT Tawau misalnya ke Tarakan atau Davao di Filipina Selatan; akan diterakan stempel yg sama tetapi maknanya selain telah meninggalkan Sabah, saya juga telah keluar dari Negara Malaysia.
Terkait dengan orang tua/pendamping yg harus membawa surat lahir (anak di bawah umur yg dibawanya) untuk diperlihatkan kepada petugas check ini counter penerbangan sebelum mendapatkan boarding pass atau petugas imigresen guna mendapatkan kelulusan berangkat; hal ini berbeda sekali dengan di Indonesia. Sering saya melihat bahwa petugas check in counter memberikan boarding pass begitu saja untuk anak yg belum memiliki KTP.

Terkait dengan mengapa lalulintas orang meninggalkan Sabah atau Sarawak menuju Semenanjung Malaysia atau datang di Sabah atau Sarawak dari Semenanjung Malaysia harus melalui pemeriksaan imigresen setempat padahal itu merupakan perjalanan domestik ? Ini tidak terlepas dari sejarah pendudukan wilayah  Malaysia di bawah kekuasaan penjajahan Inggeris pada masa lampau. Wilayah Semenanjung memerdekakan diri pada 31 Ogos 1957 itu sudah jelas, yg ditandai dengan teriakan “merdeka, merdeka, merdeka” oleh saingan Bung Karno pada forum dunia saat itu  yaitu Tunku Abdul Rahman. Adapun menurut versi lain, Sabah lepas dari kekuasaan administrasi Inggeris pada pada 31 Ogos 1963 dan Sarawak 17 September 1963 dan hal ini kadang membingungkan masyarakat Sabah dan Sarawak khususnya, jika mereka harus menjawab pertanyaan sudah berapa tahunkah usia negaramu ? Ketentuan pemeriksaan oleh imigresen bagi lalulintas orang keluar dari Sabah atau Sarawak menuju Semenanjung Malaysia atau sebaliknya sampai saat ini; adalah mungkin karena penjajah Inggeris belum mau menyerahkan urusan pemerintahan kepada Sabah dan Sarawak pada saat menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada pemerintah bentukannya di Semenanjung Malaysia tanggal 31 Ogos 1957 itu. Akibatnya sejak tanggal tersebut, setiap lalulintas orang dari Semenanjung Malaysia ke Sabah atau Sarawak serta sebaliknya, tetap harus melalui pemeriksaan imigresen Sabah/Sarawak dan hal ini berlaku sampai saat ini. Terkait hubungan antara Negara Bagian Sabah/Sarawak dengan Semenanjung Malaysia sampai saat ini memang unik. Nampaknya wilayah timur ini tidak ingin meleburkan diri sepenuhnya dan khususnya wilayah Sabah yg konon katanya dulu merupakan wilayah kekuasaan Sultan Sulu Filipina. Menurut versinya, Sabah merupakan wilayah yg disewakan Sultan Sulu kepada penjajah Inggeris sehingga ketika beberapa tahun lalu ada keturunan Sultan Sulu yg mengangkat senjata di wilayah Sabah dan menimbulkan beberapa korban jiwa, terkuat adanya klaim bahwa ada sejumlah uang sewa yg belum dibayar oleh penyewanya yaitu pemerintah Inggeris/pemerintah Malaysia. Malaysia yg merupakan negara persemakmuran (commonwealth) menurut beberapa pihak memang belum merdeka sepenuhnya karena seperti anggota negara persemakmuran lainnya; dalam beberapa hal masih terikat dengan pemerintahan bekas penjajahnya. Ada juga yg meragukan kemerdekaannya bukan sebagai hasil perjuangan bersenjata melainkan sebagai hadiah apalagi jika kita telusuri lagu-lagu perjuangan maupun lagu kebangsaannya. Di dalamnya tidak nampak unsur heroik dalam mengusir penjajah dan sayapun tidak pernah tahu siapa saja pahlawan kemerdekaan Malaysia, pejuang pengusir penjajah Inggeris.
Setelah menempuh perjalanan selama 2,5 jam saya tiba di Bandara Udara Kualumpur Internasional Airport (KLIA-2) dan bersama penumpang lainnya tidak mendapatkan pemeriksaan imigresen Semenanjung Malaysia karena penerbangan kami bersifat domestik.

*Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021.

Tidak ada komentar