Kalau penyalah guna di jatuhi hukuman penjara, berarti hakim melanggar tujuan dibuatnya UU (pasal 4d), melanggar pasal 127/2 dimana hakim lalai tidak memperhatikan kewajiban untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis penyalah guna yang menjadi terdakwa (pasal 54) ketika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127/1 dan tidak menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mempelajari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak bisa secara linier dengan membaca pasal pidana saja karena UU narkotika mengatur narkotika tidak hanya secara pidana tetapi juga secara medis dan sosial sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari sebuah UU.
Kenapa demikian ? Karena penyalah guna narkotika itu orang sakit kecanduan narkotika sebagai pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi atau bagi diri sendiri, diancam secara pidana tetapi proses peradilannya direstoratif oleh UU dan bentuk hukuman ditentukan oleh UU berupa rehabilitasi secara medis dan sosial.
Proses peradilannya secara restoratif karena dalam memeriksa perkara narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi atau perkara penyalahgunaan narkotika, hakim diwajibkan UU untuk memperhatikan keadaan terdakwa melalui keterangan ahli (pasal 127/2).
Apakah terdakwa yang sedang diadili pelakunya berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu.Bila predikatnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika, hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila predikatnya sebagai pecandu hakim wajib memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 54).Solusi yuridis non peradilan.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, memberikan solusi non peradilan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika. penyalah guna (pasal 127/1) diancam pidana tetapi diwajibkan untuk melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55) agar mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan berupa rehabilitasi supaya sembuh dan pulih, biayanya ditanggung oleh negara karena negara berkepentingan untuk itu.
Penyalah guna narkotika yang telah melakukan kewajiban untuk melaporkan ke Rumah Sakit atau lembaga Rehabilitasi yang ditunjuk sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) maka status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana meskipun mengalami relapse.
Dengan demikian masalah pidana bagi penyalah guna selesai tanpa dilakukan penegakan hukum, tinggal masalah kecanduan dan gangguan mental kejiwaannya yang memerlukan rehabilitasi secara medis dan sosial.
Wajib lapor pecandu adalah solusi utama dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika secara medis dan sosial, simpel tanpa adanya kerusakan akibat penegakan hukum, biayanya murah kalau relapse biaya rehabilitasi dibebankan pada keluarganya.
Solusi yuridis dengan proses peradilan
Kalau tidak melakukan wajib lapor, maka bila ditangkap penyidik diproses sebagai pelaku kejahatan melalui sistem peradilan rehabilitasi, dimana hakim diberi kewajiban dan kewenangan dapat menjatuhkan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Dalam proses peradilan rehabilitasi, penyalah guna wajib direhabilitasi melalui perintah penyidik, penuntut dan hakim selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan dan hakim wajib menggunakan pasal 103 untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Kalau di jatuhi hukuman penjara, hakim melanggar ketentuan pasal 4d dan pasal 127/2 karena hakim lalai tidak memperhatikan kewajiban untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis penyalah guna yang menjadi terdakwa (pasal 54) dan tidak menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan hakim melanggar hak asasi penyalah guna untuk mendapatkan penyembuhan dan pemulihan atas sakit yang dideritanya melalui putusan hakim.
Sebagai contoh perkara narkotika yang pelakunya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai penyalah guna bagi diri sendiri tetapi dijatuhi hukuman penjara adalah perkara yang menimpa Nia Rachmadani cs, Catharine Wilson, Rhido Rhoma dan banyak, bahkan ribuan perkara narkotika sejenis yang dijatuhi hukuman penjara.
Penyalah guna dijatuhi hukuman penjara berdampak buruk dan hanya membawa nestapa serta membawa musibah bagi penyalah guna, masarakat, bangsa dan negara.
Musibahnya berupa terjadinya over kapasitas lapas, terjadinya sakau dalam penjara, terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika didalam lapas, dan terjadinya residivisme kejahatan penyalahgunaan narkotika setelah selesai menjalani hukuman, serta meningkatnya jumlah penyalah guna narkotika dan meluasnya area penyalahgunaan narkotika hingga sampai desa desa.
Over kapasitas tersebut disampaikan oleh Dirjend Lapas Untung Sugiono bahwa yang menjadi masalah pokok lapas adalah over kapasitas, jumlah penghuni penjara tercatat 130.075 orang sedangkan kapasitas daya tampung 88.599 sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 41.476 orang, mayoritas yang menghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkotika.

Tidak ada komentar