Berita Nasional hukum Opini Politik.pemerintahan

HUT KE-73 DIRJEN BARU, PNBP TAMBAH SERU TAPI JEJAK HISTORIS MULAI TERKIKIS

Desember 15, 2022
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
hukum
Opini
Politik.pemerintahan
HUT KE-73 DIRJEN BARU, PNBP TAMBAH SERU TAPI JEJAK HISTORIS MULAI TERKIKIS
Oleh Dodi Karnida
1. Negara membutuhkan pemasukan untuk menyokong kegiatan pemerintahan. Pajak adalah sektor yang paling banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara, namun terdapat juga penerimaan negara yang bukan berupa pajak. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pendapatan negara merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yg terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. Belanja negara sendiri digunakan pemerintah untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Secara spesifik, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan yang diterima pemerintah pusat namun bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan ini dipungut langsung dari orang pribadi yang melakukan pembayaran atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Adapun jenis-jenis yang termasuk objek PNBP adalah :
a. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah
b. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya
c. Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah
d. Penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
e. Penerimaan dari pengelolaan barang milik negara dan
f. Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak negara

Contoh sederhana PNBP adalah layanan paspor, visa, perpanjangan SIM, pembayaran tilang, dan biaya administrasi layanan publik yang disediakan oleh kementerian/lembaga lainnya.
Tarif atas penerimaan negara bukan pajak berbentuk tarif spesifik dan berbeda tergantung jenis PNBP itu sendiri, ditentukan berdasarkan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis PNBP bersangkutan dan aspek keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat, serta kebijakan pemerintah itu sendiri terhadap jenis PNBP tersebut. Pembayaran PNBP dilakukan oleh wajib bayar (orang pribadi dan badan) melalui tempat yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Saat ini cara pembayaran PNBP menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3). Modul ini merupakan sistem penerimaan negara yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi kesalahan perhitungan PNBP. Sedangkan untuk penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui ATM, teller bank, kantor pos, internet banking atau bahkan perusahaan startup.

2. Terkait dengan PNBP Imigrasi, pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yaitu sejak Sabtu (16/4/2022). Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan. “Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019, Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp. 500.000,-, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Jakarta (15/04/2022). Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan(VKSP). Per tanggal 16 April 2022, Visa Kunjungan (VK) berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp. 2.000.000,- untuk selain tujuan wisata. Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp. 1.500.000,-. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp. 200.000,-. Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-. 

“Untuk Visa Tinggal Terbatas (VITAS yg ketentuan dan tarifnya tidak berubah, masih mengacu pada aturan lama. Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal yg diatur  dalam PMK tersebut, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) pra investasi, banyak diatur juga mengenai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua. 
Per 16 April 2022 kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan Prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari.” Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/04/2022) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.

3. Selanjutnya Ditjen Imigrasi resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Subjek dari SHV ialah orang asing tertentu atau ex-WNI yg hendak tinggal dan akan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan SHV, orang asing dapat tinggal selama 5 sampai 10 tahun untuk melakukan berbagai kegiatan dan investasi dan tentu saja setiap SHV juga menghasilkan PNBP Imigrasi yaitu sebesar Rp. 3.000.000.- sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi No.IMI-074.GR.01.01/2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas yg merujuk kepada PMK No.2/2022 di atas. Kebijakan SHV akan ini berlaku efektif pada tanggal 24 Desember 2022 yaitu 60 hari sejak SE diterbitkan tanggal 26 Oktober 2022.

4. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI (Selasa, 13/12/2022) memaparkan pencapaian PNBP Imigrasi mencapai 208,85% di masa pandemi Covid-19 tahun 2022. Pencapaian ini senilai Rp 4.176.907.185.602 dari target Rp 2.000.000.000.000. "Per 9 Desember 2022 capaian PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp 4,1 triliun atau sebesar 208,85%. Imigrasi mampu melampaui target meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir," ungkapnya. PNBP imigrasi bersumber dari tiga layanan utama yaitu pembuatan paspor, pendapatan visa, pendapatan izin tinggal, dan klaim lainnya. Hingga 17 November 2022, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 3.246.770 paspor, memberikan 385.467 persetujuan visa elektronik serta memberikan 33.131 izin tinggal bagi WNA. Yasonna menjelaskan pelayanan imigrasi sempat mengalami penurunan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Namun saat ini pelayanan imigrasi kembali bangkit secara signifikan. "Imigrasi kembali bangkit atau rebound yang sangat tinggi. Kemenkumham mencoba agar kondisi ini bisa stabil di masa mendatang," katanya. Capaian PNBP ini tidak lepas dari inovasi yang dilakukan Kemenkumham di bidang keimigrasin. Tahun ini, Kemenkumham meluncurkan empat terobosan yaitu penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA. Di samping capaian PNBP, Kemenkumham juga menargetkan realisasi anggaran Ditjen Imigrasi minimal 95% di penghujung tahun. Anggaran tersebut digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dengan sejumlah capaian. Imigrasi mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik melalui integrasi Sistem Manajemen Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Udara dan Pos Lintas Batas Negara. Selain itu, anggaran negara turut direalisasikan dalam aksi strategi nasional pencegahan korupsi. Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah instansi mewujudkan Single Submission (SSm) Pengangkut yaitu pelaporan satu pintu kedatangan kapal di Pelabuhan atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut. 

5. Tanggal 26 Januari 2023 imigrasi akan memperingati puncak perayaan hari jadinya yg ke-73. Kemungkinan besar pada hari itu sudah tampil Direktur Jenderal Imigrasi yg memakai Pakaian Dinas Upacara Besar model baru sesuai dengan SK Menkumham No. 24 tanggal 13 November 2022 tentang Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Kemenkumham. Pakaian dinas ini tentu akan jauh dari kesan historis keimigrasian yg usianya sudah mencapai 73 tahun karena identitas/atribut semua unit eselon I telah difusikan walaupun organisasi Kemenkumham itu sendiri berbentuk integrated type. SK tentang pakaian dinas dimaksud pasti substansinya berbeda dengan surat keputusan tentang pakaian dinas yg berlaku di Mabes TNI atau Kemenko Polhukam karena setiap personil TNI AD, AL dan AU, seingat saya masih memakai pakaian masing-masing matranya, yaitu pakaian kebanggaan setiap insannya. 

6. Di luar keprihatinan karena mulai terkikisnya atribut keimigrasin yg nilai historisnya mulai terkikis, tahun 2023 nanti sepertinya merupakan awal dari tahun emas keimigrasian karena selain mendapatkan direktur jenderal yg baru (konon katanya ia seorang professional yg banyak berkecimpung dalam merestrukturisasi perusahaam BUMN). Terkendalinya pandemi covid-19 (memasuki zaman normal yg baru yg mudah-mudah demikian seterusnya), akan meningkatkan kegiatan keimigrasian yg semakin hari akan semakin sibuk karena semakin terbukanya lalulintas orang internasional. Kegiatan keimigrasian akan semakin sibuk khususnya dalam hal pelayanan yg disesuaikan dengan berbagai kebijakan yg multi inovatif yg otomatis akan menambah jumlah PNBPnya.  

Terkait dengan PNBP paspor, seorang kepala kantor imigrasi (kakanim) kelas III menyampaikan usulan yg menarik kepada saya yaitu jika percepatan paspor terbit pada hari yg sama (same day servis/sds) tarifnya Rp. 1.000.000.- seperti telah berlaku akhir-akhir ini maka sebaiknya ada variasi/pilihan lainnya supaya masyarakat memiliki banyak pilihan. Misalnya pilihan paspor jadi dalam satu hari (one day service/ods) tarifnya Rp, 500.000,-. Adapun tarif normal buku paspor yg tidak melalui proses percepatan, yaitu selesai setelah 3 hari kerja dihitung sejak hari membayar PNB sebesar Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik/polycarbonate berlaku 10 tahun dan Rp. 350.000.-/ non elektronik paspor yg berlaku selama 10 tahun. Tarif kedua jenis buku paspor tersebut sebenarnya masih merujuk kepada tarif PNBP lama yaitu paspor yg masing-masing berlaku 5 tahun. Jika Dirjen Imigrasi baru dapat meyakinkan menteri keuangan tentang pentingnya penyesuaian tarif paspor karena berlakunya tidak 5 tahun lagi melainkan sudah menjadi 10 tahun,  tentu tarif paspor terbaru itu akan menjadikan PNBP Imigrasi bertambah seru.
Namun demikian harus diingat bahwa PNBP yg dipaparkan di atas adalah PNBP yg dipungut di dalam negeri sedangkan PNBP paspor/visa yg dipungut di luar negeri oleh KBRI, KJRI atau Konsulat RI bukan merupakan PNBP imigrasi melainkan PNBP Kemenlu sepenuhnya sesuai dengan UU. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri walaupun anggaran pengadaan buku paspor dan perangkat penunjang penerbitannya tetap dibebankan kepada DIPA Ditjen Imigrasi.

 (Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan 2020-2021).

Tidak ada komentar