Beranda
hukum
Kesehatan
nasional
Opini
Sorotan
IMIGRASI MESTI MITIGASI MIGRASI PANDEMI

Oleh : Dodi Karnida
7 Desember 2022 saya mendapat pesan WA dari kawan yg saya kenal 10 tahun lalu, bertemu satu kali di Terminal 1-C Bandara Soekarno-Hatta dan tidak pernah bertemu lagi. Dia warga negara RRT (China) dan tinggal di salah satu kota besar di sana. Ia menanyakan kabar saya dan menyampaikan bahwa negaranya sudah mulai melonggarkan aktifitas masyarakat dalam masa pandemi ini. Saya mengundangnya untuk datang kembali ke Indonesia yaitu ke Bali atau ke Manado yg pernah dikunjungi selama satu minggu bersama keluarganya untuk berlibur wisata air di Bunaken. Dia merespon undangan saya dengan cara mengundang saya untuk datang berkunjung ke negaranya. 

Keesokan harinya dia berceritera bahwa dirinya baru pulang dari bertamu ke kedai kopi milik temannya. Dia menyampaikan informasi dari temannya bahwa ternyata harga tiket dari Indonesia masih mahal dan untuk kedatangan orang asing ke negaranya masih ada kewajiban isolasi di hotel selama 8 hari. “Foreigner come to China, stay in the hotel for 8 days, can’t get the door”, tulisanya dalam pesan WA itu.

Tidak berapa lama setelah itu, kita mendapatkan informasi bahwa keadaan di beberapa kota di China terdapat lonjakan pandemi baru yg sangat memprihatinkan. Akibat lonjakan itu, obat flu dan demam yang sebelumnya dilarang dibeli di China, ludes sehingga membuat stok jadi kosong. Tak hanya itu, antrean juga mengular di klinik kesehatan dan unit gawat darurat. Jenazah juga tak ketinggalan 'antre' untuk dikremasi.
Meski meningkat, pemerintah China tak mau lagi melaporkan perkembangan harian angka kasus infeksi Covid-19 di sana. Tak hanya itu, sejumlah warga China yang sempat terkekang selama kebijakan nol covid malah balas dendam dengan berpelesiran termasuk ke luar negeri.

Demi mengantisipasi penularan covid dari warga China, sejumlah negara berturut-turut dimulai dari Amerika Serikat kemudian disusul oleh Jepang, Spanyol, Italia, Malaysia dan lain-lainnya menerapkan kebijakan untuk memeriksa kesehatan para warga negara China yg baru tiba di wilayahnya. Mereka mewajibkan wisatawan China melakukan tes covid-19 dan hasilnya negatif sebelum masuk ke negara-negara tersebut. Kebijakan itu telah membuat China marah. 

Dalam salah satu media nasional yg memberitakan hal ini (Minggu, 01/01/2023) disampaikan bahwa juru bicara Kemeterian Luar Negeri China, Wang Wenbin mengatakan, pengetatan untuk turis China itu tidak berdasarkan fakta dan bertentangan dengan kebenaran. Dia mengklaim hal itu didasari atas prasangka, fitnah, dan manipulasi politik dengan motif tersembunyi. Menurut Wang, saat ini patogenisitas dan virulensi omicron telah melemah secara signifikan. Di sisi lain kemampuan China dalam perawatan medis, deteksi patogen, dan vaksinasi terus meningkat, yang mengarah pada optimalisasi tindakan covid di negara tersebut. "(Pergeseran kebijakan covid) ini bersifat ilmiah, tepat waktu, dan perlu. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta meminimalkan dampak epidemi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial," kata Wang, dalam konferensi pers pada Rabu lalu yang dikutip dari Global Times, Minggu, 1 Januari 2023.
Wang mengkritik media barat sengaja membesar-besarkan atau mendistorsi penyesuaian kebijakan pencegahan dan pengendalian epidemi China. "Ini benar-benar standar ganda dan sangat melanggar etika profesional jurnalisme," ujar Wang mengecam.

Sementara itu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan memahami kekhawatiran negara-negara yang melalukan pembatasan ketat terhadap turis China. Sekretaris Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam twitternya Kamis (29/12/22) malam mengatakan perlu lebih banyak informasi untuk menilai lonjakan terbaru infeksi covid-19 di China. Beberapa negara memberlakukan  pembatasan pada pelancong dari China  karena lonjakan infeksi covid-19 setelah negara itu  membatalkan kebijakan nol-covid yang  ketat. “Dengan tidak adanya informasi komprehensif dari China, dapat dimengerti bahwa negara-negara di seluruh dunia bertindak dengan cara yang mereka yakini dapat melindungi populasi mereka,” tulisnya dalam twitter. Dia mendesak China untuk lebih terbuka dengan informasi tentang keadaan pandemi.

Selanjutnya, dilaporkan bahwa jumlah kematian akibat virus corona di seluruh dunia mencapai hampir 6,7 juta sejak virus itu muncul di kota Wuhan. Beberapa negara termasuk Amerika Serikat telah mulai mengambil sampel air limbah dari pesawat internasional yang tiba dari China untuk melacak varian baru. William Schaffner, pakar penyakit menular di Departemen Kedokteran Universitas Vanderbilt di Nashville, Tennessee, yg juga merupakan medical director of The National for Infectious Disease (NID) mengatakan pengujian air limbah menjadi semakin umum. “Menguji air limbah dari penumpang yang datang dari China akan memberi gambaran tentang jenis virus mana yang ada di luar sana, itu sangat penting,” kata Schaffner. “Kami mungkin bisa lebih memahami apakah varian baru bermunculan di China, varian yang mungkin menjadi perhatian,” katanya. Menurutnya, faktor penyebab lonjakan infeksi ini adalah perjalanan yang kian sibuk. “Orang-orang diizinkan keluar negara dan berkeliling. Ada peluang virus untuk bermutasi dan menciptakan varian baru yang mungkin menghindari perlindungan vaksin saat ini,” pungkasnya. 

Terkait dengan kedatangan turis Cina ke Bali, pada Jumat (30/12/22), media nasional lain memuat pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu yg salah satu tugasnya membawahi keimigrasian, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerapkan pengetatan kedatangan bagi wisatawan asal China meskipun covid di Negeri Tirai Bambu tersebut tengah melonjak. Pihaknya menunggu kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pengetatan kedatangan tersebut. "Untuk wisatawan China yang masuk ke Indonesia khususnya ke Bali, kita belum ada treatment khusus. Jadi, kita masih perlakuan sama seperti wisatawan mancanegara negara lainnya. Hanya saja sampai sekarang memang penerbangan langsung dari China ke Bali belum ada," kata dia, saat dihubungi media tersebut Kamis (29/12) malam. Ia juga menyebutkan wisatawan China yang datang ke Bali mencapai 100 sampai 200 orang per bulan. Mereka biasanya datang ke Bali melewati Singapura lalu ke Bandara Soekarno Hatta. Kemudian mereka menggunakan penerbangan domestik menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Terhadap respon dunia untuk melakukan pengetatan atas lalulintas orang China, penulis meyakini bahwa pemerintah khususnya BNPB sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenkumham di atas atau Satuan Tugas Penagangan Covid-19 (SATGAS Covid-19) , telah mempersiapkan berbagai alternatif guna melindungi kesehatan masyarakat kita seiring dengan dicabutnya status Perberlakuan Pembatasan Kegiaan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden terhitung mulai tanggal 30 Desember 2022.

Bagi jajaran keimigrasian sendiri sebagai penjaga pintu gerbang negara, rujukan utama yg menjadi pedoman dalam menyikapi lalulintas orang, tentu saja UU.6/2011 tentang Keimigrasian. Di dalam Pasal 3 (1) diatur bahwa untuk melaksanakan fungsi keimigrasian, pemerintah menetapkan kebijakan keimigrasian. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa fungsi keimigrasian dalam ketentuan ini adalah sebagian tugas  penyelenggaraan negara di bidang pelayanan dan perlindungan masyarakat, penegakan hukum keimigrasian serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi. Selanjutnya di dalam Pasal 3 (3) disebutkan bahwa fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh pejabat imigrasi yg meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Lintas Batas (PLB). Di dalam penjelasan ayat (3) ini ditegaskan bahwa fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai dengan tugasnya sebagai penjaga pintu gerbang negara, bukan penjaga garis batas negara.

Norma hukum tersebut fi atas tidak lain merupakan implementasi dari kebijakaan selektif (selectif policy) yg dianut oleh imigrasi Indonesia. Di dalam penjelasan umum UU.6/2011 disebutkan bahwa berdasarkan kebijakan selektif (selctif policy) yg menjungjung tinggi nilai hak asasi manusia diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula orang asing yg memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yg memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut dalam pelaksanaan selectif policy ini diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU.6/2011 tentang Keimigrasian. Di dalam ayat (1) pasal 25 tersebut diatur bahwa “ Pejabat Imigrasi menolak orang asing untuk masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut :
 
a. Namanya tercantum dalam Daftar Penangkalan;
 
b. Tidak memiliki dokumen perjalanan yg sah dan masih berlaku; 

c. Memiliki dokumen keimigrasian yg palsu; 

d. Tidak memiliki visa kecuali yg dibebaskan dari kewajiban memiliki visa; 

e. Telah memberikan keterangan yg tidak benar memperoleh visa; 

f. Menderita penyakit menular yg membahayakan Kesehatan umum; 

g. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yg terorganisasi; 

h. Termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk ditangkap dari suatu negara asing; 

i. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah RI atau; 

j. Termasuk dalam jaringan praktek atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Apabila memperhatikan ketentuan di atas khususnya Pasal 25 (1) huruf f, pihak imigrasi secara mandiri dapat menolak orang asing masuk ke wilayah Indonesia apabila diyakini atau didukung oleh bukti yg kuat bahwa seseorang asing itu menderita penyakit menular yg membahayakan kesehatan umum.
 
Sekali lagi penulis meyakini bahwa mengawali tahun 2023 ini jajaran keimigrasian dengan Selmy Karim yg menurut rencana akan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada Rabu (04/01/2023) sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, akan menyiapkan konsep yg komprehensif untuk melakukan mitigasi atas migrasi pandemi yg terjadi akhir-akhir ini. 
Para pejabat imigrasi baik yg bertugas sebagai penjaga pintu negara di TPI atau PLB maupun di kantor-kantor pelayanan dan kita semua tentu harus optimis bahwa tahun 2023 akan memberikan harapan kesehatan masyarakat yg lebih baik sepanjang kita tetap semangat dalam setiap aktifitas dengan tetap memperhatikan ketentuan yg masih berlaku seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi utamanya booster dan masing-masing secara mandiri mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan. 

(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021)

Tidak ada komentar