Teropongtimeindonesia-Bontocinde Panakkukang- Pada saat sambutan yang di sampaikan oleh oleh kades Panakkukang sangat bertolak belakang dengan fakta kehadiran seperti yang nampak pada saat musyawarah desa seharusnya, semua undangan beramai ramai mengikuti musyawarah tersebut apalagi ini adalah akhir masa jabatan tetapi yang nampak hadir hanya kurang lebih 20 orang padahal berdasarkan laporan kinerja, realisasi anggaran, pencapaian pencapaian dan lain lain hampir sempurna atau 100% seperti yang di bacakan oleh Sekretaris desa panakkukang Saifuddin AR, S sos
Pada saat sesi tanya jawab ada salah warga yang mempertanyakan,,, berdasarkan laporan yang di bacakan oleh sekdes di atas kertas sempurna laporannya tetapi fakta dalam pelaksanaan pemerintahan dusun saja, pada saat transisi peralihan dari kepala dusun parangmalengu dari Abd hakim daeng sanre ke PLH Muhajir adalah kurang elok dan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, masa orang yang sudah 30 tahun mengabdi langsung di berhentikan hanya dengan selembar kertas saja alias langsung di buatkan SK PLH
Hal yang sama juga terjadi di dusun Bontocinde dan dusun kunjung mange langsung di buatkan SK PLH, adapun alasan alasan dari kades adalah mengingat yang bersangkutan sudah berumur di atas 60 tahun melanggar undang undang Berarti kades menggunakan aturan untuk mengganti kadus tetapi di sisi lain melanggar aturan yakni mekanisme penggantian kadus aparat desa yakni melalui panitia penjaringan dan penyaringan, tetapi ini tidak di jalankan baru hebatnya lagi dalam pelaksanaan pemerintahan di dusun bertanda tangan sebagai kepala dusun baru SK adalah PLH(Kontradiktik)
Hal yang ikut di pertanyakan adalah status kadus pajalau yakni ilyas sijaya dimana yang bersangkutan sudah menjadi ketua PAC PPP kec pallangga dan sempat viral di media sosial namun pada saat itu yang bersangkutan beralahanya numpang lewat dan di potopoto dengan viralnya di medsos tersebut Camat pallangga saat itu Taufiq M Aqib memerintahkan kepala desa panakkukang segera mengganti kadus pajalau karena yang bersangkutan terindiindikasi menjadi pengurus partai politik,dan camat pallanggga yang baru juga Syahrial, AP sudah bersurat ke kepala desa panakkurang No 141 / 12 / 2022 hal : penonaktifan kadus, tertanggal 22 November 2022 dengan dasar undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 huruf (g) " perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik "dan pasal 51 huruf ( j ) " perangkat desa di larang ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum / pemilihan kepala daerah ",namun sampai berakhirnya masa jabatan kades panakkukang zulkifli daeng pasang 1 Februari 2023 perintah tersebut tidak pernah di indahkan berarti laporan kinerja yang di laporkan kepala desa bertolak belakang dengan fakta di lapangan alias fiktif belaka,ungkap salah satu tokoh masyarakat
Hal yang di pertanyakan juga adalah laporan tentang BUMDES dari mana indikator yang mengatakan laporan kinerja dan realisasi anggaran 100%,,,tetapi aktifitas usahanya tidak jelas, alias laporan fiktif saja,,, namun jawaban yang di sampaikan oleh kades adalah penunjukan perangkat desa hak prerogatif kades, mengenai BUMDES itu adalah kades penanggung jawabnya, ungkap zulkifli daeng pasang
Hal lain juga menjadi pemandangan menarik dalam MUSDES tersebut, peserta hanya di hadiri kurang lebih 20 orang saja, pertanyaan kemudian apakah sesuai laporan yang di sampaikan dengan jumlah peserta MUSDES yang menghadiri acara tersebut??? Kemana RT, RW, Tokoh Masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Organisasi kepemudaan Kemana mereka??? Apa mereka tidak di undang atau seperti apa???
Catatan lain yang menjadi catatan dari salah satu tokoh pemuda bahwa ke depan depan BPD lebih berbenah lagi khususnya sesuai dengan tupoksinya, jangan terbangun kesan bahwa BPD hanya hanya datang, duduk dan diam padahal di pundak mereka ada amanah dan tanggung jawab dari warga seluruh desa panakkurang,,,kalau memang memungkinkan ada regulasinya perbanyak M
Tidak ada komentar