Dalam suatu wilayah, terdapat sistem kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur tatanan pemerintahan. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan kepala desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Perangkat pemerintah yang menjadi ujung tombak di tengah masyarakat adalah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Untuk Rukun Warga dan Rukun Tetangga dipilih oleh masyarakat setempat sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pempinan di atasnya yakni Lurah.
Tata Cara Pemilihan Ketua RW
Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Bekasi No.16 tahun 2010
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tata cara pemilihan ketua RW (Rukun Warga).
Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW
Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat. Berikut ini merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW:
- Menyeleksi calon ketua RW.
- Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
- Menentukan daftar pemilih.
- Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
- Menyelenggarakan pemilihan.
Pendaftaran Calon Ketua RW
Setelah panitia pemilihan ketua RW terbentuk, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah dengan pendaftaran calon ketua RW pada panitia.
Setelah pendafataran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW. Proses seleksi yang dilakukan biasanya terkait proses administrasi.
Jika sudah, maka panitia akan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan untuk diketahui masyarakat.
1. Musyawarah Mufakat
Dalam pemilihan ketua RW biasanya masyarakat menggunakan cara musyawarah mufakat ini.
Tujuan dilakukan musyawarah adalah untuk mendapatkan keputusan yang sudah disepakati oleh seluruh anggota.
2. Voting
Voting juga dikenal dengan sebutan pemungutan suara. Cara ini dilakukan apabila cara musyawarah mufakat tidak menemukan jalan keluar. (Tidak Bisa Voting Di lakukan Dengan Mendatangi Salah Satu Warga Untuk Menandatangani Suara Pemilihan Calon Ketua RW, atau Memilih Calon Via WA Hp, Harus Benar Benar Mufakat Dalam Forum Pemilihan RW)
Aklamasi
Aklamasi adalah adanya pernyataan setuju dari seluruh anggota masyarakat. Nah, pernyataan setuju ini menjadi dasar dalam membuat keputusan.
Cara ini biasanya dilakukan apabila musyawarah mufakat dan voting tidak berjalan dengan lancar Disertai Berita Acara Resmi Dari Panitia Pemilihan Ketua RW
(Uding)
Tidak ada komentar