Teropongtimeindonesia-Gowa, Sulsel-Bontomarannu benteng sombaopu,rabu 19/09/2023 Kepada awak media ibu ramlah menyampaikan keluh kesah dan harapannya,dengan setengah terbata bata berbicara seakan ada beban psikologis yang sangat berat.
Awal mula dari kejadian ini,pada saat itu ibu ramlah yang sedang berjualan di bawah kolong rumah omnya,yakni daeng sarro sebagai pemilik tanah tersebut,adapun daeng sarro sekarang tinggal di jeneponto,tetapi ibu ramlah sudah minta izin ke daeng sarro bahwa dirinya ingin berjualan di bawah kolong rumahnya dan jawaban dari daeng sarro silahkan jualan sekaligus membantu bersihkan rumah nenekmu
Pada hari rabu tanggal 14/06/2023 sekitar pukul 18.30 wita, telah terjadi dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana rumusan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun enam bulan, adapun kejadian tersebut bertempat di jl bontomarannu RT 01 RW 02 kel benteng somba opu kec barombong kab gowa
Adapun terlapor atas nama dg ni'ning,irnawati dan muh farhan firdaus,pada saat kejadian daeng ni'ning bersama anaknya datang ke TKP dan langsung mengamuk, semua jualan dari ibu ramlah di hambur hamburkan dan di hancurkan kemudian berkata kata bahwa kau tidak bisa berjualan di sini karena tidak ku izinkanko,
Kemudian adu mulutpun terjadi, tak puas dengan adu mulut dg ni'ning beserta anaknya menarik, menjambat rambut, mencakar seluruh badan, kepala dari ibu ramlah di tarik terus dan puncak dari penganiayaan tersebut manakala anak laki lakinya muh farhan firdaus meninju mulut dari ibu ramlah yang mengakibatkan mata bengkak dan gigi terjatuh,lalu irnawati sampaikan silahkan lapor polisi tenaja ku pamalla ri polisi
Dengan penganiayaan tersebut membuat ibu ramlah berteriak teriak minta tolong mauka nabunuh dg ni'ning dan anaknya, pada saat ingin di pukul lagi oleh muh farhan firdaus maka beberapa orang yang melihat kejadian itu langsung melerai oleh beberapa orang
Selanjutnya ibu ramlah di arahkan untuk melapor ke polsek barombong tetapi karena kedua belah pihak tidak bisa di damaikan maka selanjutnya keduanya bersamaan pergi melapor ke polres gowa dengan laporan nomor: STTLP/B/615/SPKT/Polres gowa/Polda sulawesi selatan tanggal 14 juni 2023 dan SP2HP nomor : B/700/VI/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal juni 2023
Di akhir wawancara dan investigasi yang di lakukan oleh awak media ibu ramlah mempertanyakan keseriusan dari penyidik polres gowa karena sampai hari ini belum ada kejelasan padahal saksi saksi korban sudah di periksa berarti sudah kurang lebih 4 bulan belum ada kejelasan dan yang paling memiriskan ada informasi yang di sampaikan oleh seorang penyidik polwan atas nama ibu kiki, bahwa ibu ramlah ingin di periksa sebagai tersangka, inilah yang sangat mengejutkan dan sekaligus menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat kecil
Dengan kasus ini meminta kepada kapolres gowa dan kasatreskim untuk menuntaskan kasus ini sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku dengan satu tujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang akhir akhir ini sudah semakin membaik
@Ahmadtenreng
Tidak ada komentar